Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 20 November 2025 - 11:31 WIB

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Seram Bagian Timur, PT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melaksanakan Kampanye Anti Korupsi yang ditujukan bagi pemerintah Desa dan Desa Administratif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada Rabu, 11 November 2025, bagi pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten SBT.

Baca Juga  MENTERI PPN/BAPPENAS TIBA DI AMBON, INI AGENDANYA

Kepala Seksi Intelijen Kejari Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, S.H., hadir sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Turut hadir pula Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur beserta jajaran, para Kepala Desa/Desa Administratif, serta para bendahara dari Kecamatan Wakate, Kecamatan Teor, Kecamatan Kilmury, dan Kecamatan Ukar Sengan.

Program kampanye ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari pembentukan integritas, penguatan nilai-nilai antikorupsi, serta peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian spanduk pencegahan korupsi kepada peserta dari masing-masing desa, serta sesi foto bersama antara Kepala Inspektorat, Kasi Intelijen, dan seluruh peserta pelatihan.

Kegiatan kampanye antikorupsi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR RAPAT KOORDINASI TIM ALIRAN KEPERCAYAAN DAN KEAGAMAAN

Hukum dan Kriminal

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Hukum dan Kriminal

MARAK INDONESIA, MENDUKUNG KEJAKSAAN RI TUNTASKAN KASUS TOM LEMBONG

Hukum dan Kriminal

Sesalkan Penyerobotan Lahan Galian C,  Ini Tanggapan Lelepary

Hukum dan Kriminal

Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional