Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Sesalkan Penyerobotan Lahan Galian C,  Ini Tanggapan Lelepary

Ambon, PT – Sesalkan Penyerobotan Galian C  di dusun Dati Wailette yang dilakukan oleh Gerson Tuhuleruw secara sepihak,  Wakil Saniri  Negeri Hative Besar, Heppy Lelapary angkat bicara.

Kepada media ini, Lelepary mengakui, penguasaan tersebut dilakukan dengan alasan kepemilikan berdasarkan “rehester data 1814”, padahal secara hukum lahan itu merupakan milik sah Pemerintah Negeri Hative Besar.

Lelapary menjelaskan,  objek lahan galian C tersebut telah tiga kali dimenangkan oleh Pemerintah Negeri Hative Besar dalam proses hukum, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Kasus ini pernah berperkara dengan keluarga Maurisi dan juga Yosep Tuhuleruw, dan semuanya dimenangkan oleh negeri,” jelas Lelapary, Senin (27/10/2025).

Namun demikian, keluarga Tuhuleruw disebut kembali melakukan tindakan sepihak dengan menguasai lahan tersebut. Lelapary menilai langkah ini dipicu oleh nasihat hukum dari pengacara Yehezkiel Haurissa, yang diduga memberi pertimbangan hukum keliru hingga memicu tindakan penyerobotan.

Baca Juga  PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA

“Kami menyesalkan sikap Saudara Yehezkiel Haurissa. Sebagai seorang pengacara, seharusnya ia memberikan edukasi hukum yang baik, bukan justru memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyerobotan lahan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Pemerintah Negeri Hative Besar. Pasalnya, material galian C di wilayah itu merupakan sumber penting bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, termasuk pembangunan gereja dan pastori negeri yang saat ini sedang berjalan.

Pemerintah Negeri Hative Besar sendiri telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease, sambil menunggu tindak lanjut penyelidikan terhadap tindakan penguasaan sepihak tersebut.

Baca Juga  Telkomsel Gelar Ilmupedia Tryout UTBK SNBT 2025 untuk Pelajar Papua dan Maluku

Lelepary juga mengingatkan bahwa pada tahun 2020, Gerson Tuhuleruw telah membuat pernyataan tertulis di hadapan pemerintah negeri, menyatakan tidak akan lagi melakukan tindakan melawan hukum terkait lahan galian C. Namun, komitmen tersebut kini kembali dilanggar.

“Kami juga memiliki rekaman percakapan yang memperkuat dugaan bahwa Saudara Yehezkiel Haurissa memberikan masukan hukum kepada pihak Tuhuleruw untuk mengklaim lahan itu. Ini sangat disayangkan, karena dapat memicu konflik dan mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah Hative Besar,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA CABANG PT. ASDP AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP APRESIASI BIRO PERENCANAAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI MALUKU

Hukum dan Kriminal

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Operasi ASAP 2026

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI