Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:07 WIB

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Saparua, PT – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H dalam mewujudkan pembentukan Koperasi Merah Putih diwilayah kerjanya, telah melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa di Desa Siri Sori Amalatu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, pada hari ini Jumat (11/07/2025).

Kacabjari Saparua yang didampingi Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua Patrick Soumokil beserta jajaran, mengawali kegiatan dengan melakukan pemaparan materi seputar Pencegahan Korupsi Dana Desa sebelum mensosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa.

Dalam pelaksanaan kegiatan yang diikuti oleh Para Perangkat Pemerintah Negeri beserta Pengurus Koperasi Merah Putih Negeri Siri Sori Amalatu, dirinya menyebut, Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis terpadu terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisai dan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, berdasarkan INPRES Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga  Perahu Nelayan Banda Terdampar di Perairan Haria, Tiga ABK Selamat

“Pemerintah menargetkan akan mendirikan 80.000 unit Koperasi Merah Putih diseluruh Indonesia dengan modal awal yang bersumber dari Dana Desa, APBN, APBD dan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)” Ungkap Kacabjari Saparua.

Olehnya itu, Kacabjari Saparua menghimbau agar sebelum adanya pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Para pemangku kepentingan di Desa khususnya di Negeri Siri Sori Amalatu, harus memahami betul tata cara pengelolaan Dana Desa dan menghindari perbuatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang akan disampaikan dalam pemaparan pencegahan korupsi.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua Patrick Soumokil seputar pembentukan Koperasi Merah Putih. Kasubsi Intel menjelaskan tata cara pengelolaan keuangan dari Koperasi Merah Putih serta Potensi – potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana Koperasi yang harus diminimalisir melalui sistem pengawasan yang tepat.

Baca Juga  BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Dalam penjelasannya, Kasubsi Intel menjelaskan kehadiran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda (JAGA) Desa, tidak lain untuk memberikan Pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (Koperasi Merah Putih) serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.

Selanjutnya, melalui Staf Intelijen Cabjari Saparua Surya Adi Nugraha, menjelaskan dan memberikan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan kepada Pemerintah Negeri Siri Sori Amalatu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan KI Lewat Pengembangan SDM

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI RAPAT KERJA JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN BERSAMA KOMISI III DPR REPUBLIK INDONESIA.

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Headline

KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Headline

KAJATI MALUKU MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL MENJELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-80