Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:49 WIB

Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Ambon, PT– Pengadilan Negeri Ambon mencatat sejarah baru dalam penerapan KUHP Nasional. Untuk pertama kalinya sejak berlakunya KUHP Nasional, Hakim PN Ambon menjatuhkan putusan dengan menerapkan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, Hakim Yefri Bimusu, S.H., M.H., memutus perkara tindak pidana ringan atas nama Terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Memberikan pemaafan kepada Terdakwa.

Baca Juga  PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Dasar Hukum Putusan

Putusan ini merujuk pada ketentuan:

Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional;

Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru);

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Momentum Bersejarah Implementasi KUHP Baru

Baca Juga  PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan, dengan memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan, serta tujuan pemidanaan.

Penerapan pemaafan hakim menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia kini lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata penghukuman.

Keputusan ini sekaligus menandai langkah progresif Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

Kinerja Positif Bea Cukai Maluku 2025: Penerimaan Negara Lampaui Target, Penindakan Capai 186 Kasus

Hukum dan Kriminal

SINERGI FORKOPIMDA : KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN SAMBUT KASUM TNI, TINJAU AKTIVITAS KAWASAN GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

SUKSES BERI EDUKASI HUKUM, TIM PENKUM KEJATI MALUKU AJAK PERANGKAT PEMERINTAH NEGERI SULI SALING MENDUKUNG MEMBANGUN NEGERI

Hukum dan Kriminal

DIUJI DI RUANG SIDANG : PEMERIKSAAN VERBALISAN JAKSA UNGKAP DINAMIKA TEKNIS, TEGASKAN SUBSTANSI PERKARA TETAP UTUH

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Hukum dan Kriminal

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PT.DOK WAIAME AMBON, RESMI DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN