Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:49 WIB

Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Ambon, PT– Pengadilan Negeri Ambon mencatat sejarah baru dalam penerapan KUHP Nasional. Untuk pertama kalinya sejak berlakunya KUHP Nasional, Hakim PN Ambon menjatuhkan putusan dengan menerapkan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, Hakim Yefri Bimusu, S.H., M.H., memutus perkara tindak pidana ringan atas nama Terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Memberikan pemaafan kepada Terdakwa.

Baca Juga  Sempat Krisis Air, Kini Kota Elat Sudah Terlayani

Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Dasar Hukum Putusan

Putusan ini merujuk pada ketentuan:

Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional;

Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru);

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Momentum Bersejarah Implementasi KUHP Baru

Baca Juga  Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan, dengan memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan, serta tujuan pemidanaan.

Penerapan pemaafan hakim menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia kini lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata penghukuman.

Keputusan ini sekaligus menandai langkah progresif Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERIKAN PENERANGAN HUKUM PENCEGAHAN KORUPSI DANA DESA DI DESA HUNUTH–DURIAN PATAH

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Hukum dan Kriminal

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI PIMPIN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLDA MALUKU BESERTA JAJARAN