Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:38 WIB

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Ambon, PT – Sinergi Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil melakukan dua penindakan terhadap distributor rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) di Pulau Seram, Rabu 16 Juli 2025.
Barang hasil penindakan berupa rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
 
Berawal dari informasi intelijen, Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat. Petugas menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat.
 
Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon, yang berhasil melakukan penindakan lanjutan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah. Kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000.
 
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Maluku, Wasis Jatmika, menyampaikan apresiasinya atas koordinasi yang solid antarunit Bea Cukai.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi antar kantor dapat memberikan dampak nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

PERTAMA KALI GUNAKAN MANDAT MKR MANDIRI, KAJATI MALUKU SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN TIGA PERKARA

Hukum dan Kriminal

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Hukum dan Kriminal

BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Anggaran BOK Puskesmas Hatu Sampai ke Penyidik Kejaksaan