Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:38 WIB

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Ambon, PT – Sinergi Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil melakukan dua penindakan terhadap distributor rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) di Pulau Seram, Rabu 16 Juli 2025.
Barang hasil penindakan berupa rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
 
Berawal dari informasi intelijen, Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat. Petugas menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat.
 
Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon, yang berhasil melakukan penindakan lanjutan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah. Kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000.
 
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Maluku, Wasis Jatmika, menyampaikan apresiasinya atas koordinasi yang solid antarunit Bea Cukai.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi antar kantor dapat memberikan dampak nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN KPU PROVINSI MALUKU TANDATANGANI PKS, PERKUAT SINERGITAS DALAM MENDUKUNG PEMILU YANG BERKUALITAS

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA CABANG PT. ASDP AMBON

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

Hukum dan Kriminal

LAGI, KEJAKSAAN BERHASIL MEREHABILITASI KORBAN NARKOTIKA, KALI INI SEORANG PNS DAN SECURITY DI KOTA AMBON

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar