Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:38 WIB

BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Ambon, Puaartimur.com- Terdakwa Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD pada Desa Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020, RAGIA RUMAKWAY di Vonis 8 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Rahmat Selang, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim dan 2 Hakim Anggota lainnya yakni Antonius Sampe Sammine, S.H dan Paris Edward Nadeak, .S.H.,M.H, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN, BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Terhadap terdakwa RAGIA RUMAKWAY oleh Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Selain itu, Terdakwa juga dikenakan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.700.000.000,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.

Baca Juga  PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Diketahui, sebelumnya Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.702.687.251,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.

Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Jhon Uniplay, S.H. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

SINERGI FORKOPIMDA : KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN SAMBUT KASUM TNI, TINJAU AKTIVITAS KAWASAN GUNUNG BOTAK

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA

Hukum dan Kriminal

TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA KASUS NARKOTIKA

Hukum dan Kriminal

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba