Home / Hukum dan Kriminal / Kab.Kep.Aru

Rabu, 25 September 2024 - 11:36 WIB

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Dobo, pusartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kep Aru sita Eksekusi Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG, sebagai Eksekutor Kajari Kep. Aru Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus disaksikan oleh Istri terpidana Selvi Lamongan dan kel terpidana LURAH, ketua RT dan masyarakat setempat yg berada di lingkungan sekitar alamat Objek tanah yg Eksekusi, Rabu, (25-9-2024).

Baca Juga  Peserta Sesdilu Kemenlu Kunjungi Pemkot Ambon

Eksekutor telah melaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024 dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda 300 jt pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang Pengganti 2.2 Miliar dan membayaran denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht). (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Kepsek Dinilai Pembohong Publik

Hukum dan Kriminal

SUKSES BERI EDUKASI HUKUM, TIM PENKUM KEJATI MALUKU AJAK PERANGKAT PEMERINTAH NEGERI SULI SALING MENDUKUNG MEMBANGUN NEGERI

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa Demo, Minta Kejati Maluku Panggil dan Proses Hukum Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III