Home / Hukum dan Kriminal / Kab.Kep.Aru

Rabu, 25 September 2024 - 11:36 WIB

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Dobo, pusartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kep Aru sita Eksekusi Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG, sebagai Eksekutor Kajari Kep. Aru Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus disaksikan oleh Istri terpidana Selvi Lamongan dan kel terpidana LURAH, ketua RT dan masyarakat setempat yg berada di lingkungan sekitar alamat Objek tanah yg Eksekusi, Rabu, (25-9-2024).

Baca Juga  Atlet Lanud Pattimura Ambon Wakili Provinsi Maluku di Kejurnas Modern Pentathlon Indonesia 2024

Eksekutor telah melaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024 dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda 300 jt pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang Pengganti 2.2 Miliar dan membayaran denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht). (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Kab.Kep.Aru

HARKITNAS KE-116, PLH. SEKDA TEGASKAN TRANSFORMASI DIGITAL, MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Kab.Kep.Aru

Mei 2024, Inflasi Maluku Secara Year on Year Sebesar 3,21 Persen

Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot

Kab.Kep.Aru

Polsek Manipa Amankan dan Sukseskan Bakes

Kab.Kep.Aru

Pemkot Ambon Gelar Malam Keakraban Bersama Eks Warga Pasar Gambus

Kab.Kep.Aru

Jasa Raharja – Dirlantas Polda Teken Pakta Integritas Tentang Penurunan Kecelakaan dan Dorong Keselamatan Lalu Lintas