Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kejati Maluku Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea, Terima Barang Bukti Rp100 Juta

AMBON, Pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (5/8/2026), tim penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah Branch Office Ambon serta perkara preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.

Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon Tahun 2022–2024, penyidik memeriksa dua saksi berinisial MK dan VFJ yang merupakan pihak asuransi. Keduanya diperiksa mulai pukul 14.00 WIT hingga 15.00 WIT.

Baca Juga  Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Sementara itu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, penyidik memeriksa saksi berinisial YSL yang berperan sebagai perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek. Pemeriksaan berlangsung pukul 13.00 WIT hingga 14.00 WIT.

Baca Juga  KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi berinisial EA selaku Direktur CV Basudara. Uang tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan perkara preservasi jalan dimaksud.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Maluku untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada kedua perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI GM PLN UIW MALUKU – MALUKU UTARA NOER SOERATMO

Hukum dan Kriminal

BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERIKAN PENERANGAN HUKUM PENCEGAHAN KORUPSI DANA DESA DI DESA HUNUTH–DURIAN PATAH

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI LANTIK WAKAJATI DAN SEJUMLAH PEJABAT ESSELON III LINGKUP KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku