Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kejati Maluku Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea, Terima Barang Bukti Rp100 Juta

AMBON, Pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (5/8/2026), tim penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah Branch Office Ambon serta perkara preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.

Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon Tahun 2022–2024, penyidik memeriksa dua saksi berinisial MK dan VFJ yang merupakan pihak asuransi. Keduanya diperiksa mulai pukul 14.00 WIT hingga 15.00 WIT.

Baca Juga  JAKSA BENTUK AGEN PERUBAHAN UNTUK CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Sementara itu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, penyidik memeriksa saksi berinisial YSL yang berperan sebagai perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek. Pemeriksaan berlangsung pukul 13.00 WIT hingga 14.00 WIT.

Baca Juga  Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Malut

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi berinisial EA selaku Direktur CV Basudara. Uang tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan perkara preservasi jalan dimaksud.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Maluku untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada kedua perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

Headline

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

Hukum dan Kriminal

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Hukum dan Kriminal

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Operasi ASAP 2026

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BUKA RUANG KERJASAMA SAAT KUNJUNGAN DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

BERHASIL LULUS UJIAN ASSESMEN, 2 (DUA) KEPALA SEKSI DIANGKAT DAN DILANTIK SEBAGAI KOORDINATOR PADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU