Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 4 Mei 2026 - 18:56 WIB

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Ambon, PT – Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil menggagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen. “Terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal dari Surabaya menuju Ambon,” ujar Kepala Seksi Penindakan II, I Putu Herma Sudawan. Berdasarkan hasil analisa informasi di lapangan, Petugas mencurigai paket kiriman sebanyak 4 koli yang dikemas menggunakan karton dan dibungkus plastik hitam, serta diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan pemeriksaan terhadap paket dimaksud.

Baca Juga  Basri Damis: Keberlanjutan Pembangunan dan Elektabilitas, PKB dukung Murad -Michal di Pilgub Maluku

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa isi paket tersebut berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “KJR” tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Total barang yang berhasil diamankan mencapai 64.000 batang rokok yang dikemas dalam 4 karton dengan perkiraan nilai barang Rp. 95.040.000,-. Atas penindakan tersebut, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap barang serta terduga pelaku langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah DJBC Maluku.

Upaya ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan, serta menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 61.927.400,- yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga  KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan dan tengah menjalani proses penelitian lebih lanjut guna pendalaman kasus.

Kanwil Bea Cukai Maluku menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat, menjaga keadilan usaha, serta memastikan setiap penerimaan negara dapat kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU HADIRI PEMBUKAAN RAKERNAS 2026 OLEH JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM