Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 4 Mei 2026 - 18:56 WIB

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Ambon, PT – Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil menggagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen. “Terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal dari Surabaya menuju Ambon,” ujar Kepala Seksi Penindakan II, I Putu Herma Sudawan. Berdasarkan hasil analisa informasi di lapangan, Petugas mencurigai paket kiriman sebanyak 4 koli yang dikemas menggunakan karton dan dibungkus plastik hitam, serta diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan pemeriksaan terhadap paket dimaksud.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa isi paket tersebut berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “KJR” tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Total barang yang berhasil diamankan mencapai 64.000 batang rokok yang dikemas dalam 4 karton dengan perkiraan nilai barang Rp. 95.040.000,-. Atas penindakan tersebut, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap barang serta terduga pelaku langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah DJBC Maluku.

Upaya ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan, serta menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 61.927.400,- yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga  Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan dan tengah menjalani proses penelitian lebih lanjut guna pendalaman kasus.

Kanwil Bea Cukai Maluku menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat, menjaga keadilan usaha, serta memastikan setiap penerimaan negara dapat kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU 

Hukum dan Kriminal

SINERGI FORKOPIMDA : KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN SAMBUT KASUM TNI, TINJAU AKTIVITAS KAWASAN GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR SEMINAR ILMIAH, JELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

Hukum dan Kriminal

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA CABANG PT. ASDP AMBON