Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:27 WIB

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Operasi ASAP 2026

Ambon, PT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku (Bea Cukai Maluku) bersama seluruh satuan kerja di Provinsi Maluku dan Maluku Utara berhasil menggagalkan peredaran 156.980 batang rokok ilegal dan 18,3 liter minuman keras ilegal selama pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang berlangsung sejak 8 Juni hingga 15 Juli 2026.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Selama pelaksanaan Operasi ASAP, Bea Cukai Maluku beserta jajaran berhasil melakukan 24 kali penindakan. Rinciannya, 6 kali penindakan oleh Kanwil DJBC Maluku dengan barang hasil penindakan sebanyak 12.200 batang BKC HT, 6 kali penindakan oleh KPPBC TMP C Ambon sebanyak 32.580 batang BKC HT, 5 kali penindakan oleh KPPBC TMP C Tual sebanyak 2.020 batang BKC HT, serta 7 kali penindakan oleh KPPBC TMP C Ternate sebanyak 110.160 batang BKC HT dan 18,3 liter MMEA.

Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penjualan rokok polos (tanpa pita cukai) dan rokok yang dilekati pita cukai palsu. Rokok polos paling banyak ditemukan di wilayah Maluku Utara dengan sasaran konsumen pekerja tambang dan warga negara asing, terutama jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) bermerek Double Happiness. Selain itu, petugas juga mengungkap peredaran rokok bermerek Country, SB, dan Pro Kita yang dipalsukan menggunakan pita cukai palsu dan dicampur dengan rokok asli untuk mengelabui konsumen. Kasus tersebut berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya perubahan kualitas rokok yang mereka beli.

Baca Juga  SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, salah satu perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai sebesar Rp121.888.000. Apabila rokok ilegal tersebut beredar di masyarakat, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp150.974.402, yang terdiri atas potensi kerugian cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadianie Hidayatie, menyampaikan bahwa keberhasilan Operasi ASAP merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  BERHASIL LULUS UJIAN ASSESMEN, 2 (DUA) KEPALA SEKSI DIANGKAT DAN DILANTIK SEBAGAI KOORDINATOR PADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga berbagai modus pelanggaran dapat diungkap,” ujarnya.

Bea Cukai Maluku mengimbau masyarakat untuk selektif membeli produk hasil tembakau dan memastikan rokok yang dibeli dilekati pita cukai asli. Apabila menemukan indikasi rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun dicampur rokok asli, masyarakat diimbau segera melapor melalui saluran Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Layanan Informasi Bea Cukai Maluku di 08114720250.

Ke depan, Bea Cukai Maluku berharap sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat serta kesadaran masyarakat untuk membeli dan mengedarkan rokok legal semakin meningkat. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal di Provinsi Maluku dan Maluku Utara dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan iklim usaha yang sehat dapat tercipta. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Hukum dan Kriminal

BERHASIL TUNTASKAN KASUS PERTANAHAN DI MALUKU, KAJATI RUDY IRMAWAN MENERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI ATR/BPN RI NUSRON WAHID

Hukum dan Kriminal

Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Laporkan Proses Pemilihan Raja Negeri Soya ke Ombudsman RI

Hukum dan Kriminal

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU