Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:28 WIB

JAKSA BENTUK AGEN PERUBAHAN UNTUK CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Ambon, PT – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Koordinir oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H bersama Para Narasumber yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H, membentuk Agen Of Change (Agen Perubahan) di SMA Kristen YPKPM Ambon dan di SMA Kristen Rehoboth, pada hari ini Selasa (05/06/2025).

Sejak awal, Tim JMS tiba di SMA Kristen YPKPM Ambon yang bertempat di Jl. Diponegoro Kecamatan Sirimau Kota Ambon, langsung melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para Siswa – Siswi yang juga turut dihadiri oleh Kepala Sekolah Donald Wolter Dias, S.Hut beserta Para Wakil Kepala Sekolah dan beberapa Guru Pengawas pada SMA Kristen YPKPM Ambon.

Kepala Sekolah Donald Wolter Dias, S.Hut saat membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang telah memilih SMA Kristen YPKPM Ambon untuk pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang sedang dilaksanakan pada saat ini.

“Sebagai Kepala Sekolah, kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah ini, besar harapan kami kiranya bekal pengetahuan tentang hukum yang akan disampaikan nanti, dapat bermanfaat dan berkolaborasi dengan Program kami khususnya dalam pencegahan Bullying dilingkungan Sekolah” Ujar Kepsek D.W. Dias.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam sambutannya, mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan segenap Dewan Guru serta para Siswa – Siswi SMA Kristen YPKPM Ambon, karena telah memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah.

Baca Juga  MELALUI RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MEREHABILITASIKAN KORBAN NARKOTIKA

“Kegiatan JMS ini merupakan Program Kejaksaan yang dilaksanakan setiap tahun, dengan menyajikan materi seputar issue – issue kekinian seperti Aksi Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial yang saat ini semakin marak dikalangan Pelajar dan sangat berdampak buruk bagi kemajuan Pendidikan di Maluku,” Ungkap Kasi Penkum.

Kasi Penkum juga menambahkan, upaya pencegahan ini telah menjadi atensi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan Para Pelajar, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas dari seluruh pihak agar sejak dini dapat diantisipasi terjadinya Tawuran Siswa antar Sekolah, Pembullyian di Lingkungan Sekolah dan Kekerasan Fisik maupun Non Fisik akibat dari Aksi Bullying maupun Penyalahgunaan Media Sosial.

“Saya bersama Narasumber lainnya dan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku akan menyajikan materi terkait Cegah Perundungan (Cyber Bullying), dan Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE), dengan harapan agar Siswa – Siswi dapat mengenali hukum serta bijak dalam bersosialiasi dan bermedia sosial” Tandasnya.

Paparan Materi yang disampaikan secara bergantian oleh Narasumber, sangat diminati oleh para Siswa – Siswi apalagi berkaitan dengan contoh – contoh penanganan kasus yang marak dan melibatkan Pelaku dari kalangan Pelajar. Hal ini, sangat menarik perhatian dan antusias para Siswa – Siswi untuk mengetahui lebih jauh dan sangat ingin mengetahui bagaimana Penegak Hukum dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan perilaku bullying dan penyalahgunaan Medsos dilingkungan Sekolah maupun di Masyarakat.

Baca Juga  KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Selain itu, para Siswa – siswi juga diajak berinteraksi dalam sebuah permainan spiner tentang bagaimana mengenal berbagai permasalahan hukum di kalangan masyarakat seperti Kasus Perundungan, Kasus Pencurian, Kasus Asusila, Kasus Napza, Kasus Pemerasan, Kasus Penggelapan, Kasus ITE, Kasus Penganiayaan, Kasus TPPU, Kasus TPPO, Kasus Korupsi dan Kasus KDRT, sehingga sejak dini Para Siswa – Siswi lebih mengenali hukum dan Menjauhi Hukuman.

Selanjutnya, Tim JMS menuju ke SMA Kristen Rehoboth yang bertempat di Jl. DR. Siwabessy Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, untuk melaksanakan kegiatan yang sama yakni pelaksanaan penyuluhan hukum kepada para Siswa – Siswi yang juga turut dihadiri oleh Kepala Sekolah Salomina Patty, S.PAK.,M.Si beserta Humas Sekolah dan beberapa Guru Pengawas pada SMA Kristen Rehoboth Ambon.

Selain melaksanakan penyuluhan hukum Cegah Bullying dan Cegah Penyalahgunaan Media Sosial, Tim JMS juga mengajak seluruh Pengurus Osis dan Tim Cegah Bullying yang sudah terbentuk di Sekolah, agar semakin meningkatkan pengawasannya terhadap perilaku – perilaku bullying yang masih terjadi diseputaran lingkungan sekolah maupun di Group – Group WhatsApp Para Pelajar.

Diakhir kegiatan pada kedua sekolah tersebut , Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan Foto Bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi yang hadir dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Operasi ASAP 2026

Hukum dan Kriminal

KASUS BRI UNIT BATU MERAH, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU TINGKATKAN STATUS DARI PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN

Hukum dan Kriminal

JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

TIM JAKSA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH PULAU HARUKU

Hukum dan Kriminal

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI