Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:58 WIB

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

AMBON, PT– Kuasa hukum Margaritha Kakisina menegaskan hingga saat ini masih terdapat amar  Putusan Tata Usaha Negeri (PTUN) MA Nomor 543/K/TUN/2025 yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon baru menjalankan sebagian amar putusan, yakni membatalkan SK Walikota Ambon Nomor 1073/2024, namun belum melaksanakan amar PTUN berikutnya yang mengharuskan pemerintah memfasilitasi proses voting.

“Yang menjadi persoalan adalah amar PTUN  keempat yang sampai saat ini belum dilaksanakan, yaitu pemerintah kota harus memfasilitasi pelaksanaan voting. Itu merupakan kewajiban yang harus dijalankan,” tegas Kakisina, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga  Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025, permohonan kasasi yang diajukan sebelumnya dijadikan alasan penghambat, sebenarnya telah dipertimbangkan dalam  Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah untuk menunda pelaksanaan amar putusan tersebut.

“Tidak mungkin seorang penjabat negeri yang ditunjuk sebagai caretaker justru menjadi penghambat pelaksanaan putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersikap tegas kepada penjabat negeri, Sandi Soplanit yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota agar segera memfasilitasi pelaksanaan voting sesuai amar putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025.

Baca Juga  Kasus Pemukulan Perempuan dan Pembakaran Rumah, Telah Dilaporkan ke Polsek Kairatu

Jika amar putusan tersebut tetap tidak dilaksanakan, kuasa hukum Margaritha Kakisina menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau ini tidak dilaksanakan, kami akan melaporkan ke Ombudsman karena ada indikasi tidak menjalankan putusan  MA Nomor 543/K/TUN/2025. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami menempuh langkah pidana, karena jelas ada putusan yang sampai saat ini belum dieksekusi,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

DPP PKB Rekomendasi Kader Internal Maju di Pilkada 2024

Headline

Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat prioritaskan Keselamatan Pada Arus Balik

Hukum dan Kriminal

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Headline

Danlanud Pattimura Lakukan Courtesy Call, Pererat Sinergi dengan Kapolda Maluku dan Danlantamal IX Ambon

Headline

KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Headline

Anggota DPD RI Kungker ke Dinas Pendidikan, Singerin : Beri Motivasi Majukan Pendidikan di Maluku