Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:58 WIB

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

AMBON, PT– Kuasa hukum Margaritha Kakisina menegaskan hingga saat ini masih terdapat amar  Putusan Tata Usaha Negeri (PTUN) MA Nomor 543/K/TUN/2025 yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon baru menjalankan sebagian amar putusan, yakni membatalkan SK Walikota Ambon Nomor 1073/2024, namun belum melaksanakan amar PTUN berikutnya yang mengharuskan pemerintah memfasilitasi proses voting.

“Yang menjadi persoalan adalah amar PTUN  keempat yang sampai saat ini belum dilaksanakan, yaitu pemerintah kota harus memfasilitasi pelaksanaan voting. Itu merupakan kewajiban yang harus dijalankan,” tegas Kakisina, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga  Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025, permohonan kasasi yang diajukan sebelumnya dijadikan alasan penghambat, sebenarnya telah dipertimbangkan dalam  Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah untuk menunda pelaksanaan amar putusan tersebut.

“Tidak mungkin seorang penjabat negeri yang ditunjuk sebagai caretaker justru menjadi penghambat pelaksanaan putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersikap tegas kepada penjabat negeri, Sandi Soplanit yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota agar segera memfasilitasi pelaksanaan voting sesuai amar putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Jika amar putusan tersebut tetap tidak dilaksanakan, kuasa hukum Margaritha Kakisina menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau ini tidak dilaksanakan, kami akan melaporkan ke Ombudsman karena ada indikasi tidak menjalankan putusan  MA Nomor 543/K/TUN/2025. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami menempuh langkah pidana, karena jelas ada putusan yang sampai saat ini belum dieksekusi,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

ASDP Ambon Siapkan 5 Kapal untuk Mudik Lebaran 2025

Headline

Perumahan Hunian Alam Telaga Tihu Jadi Impian Keluarga Kecil Bahagia

Headline

Update Ops SAR Hari Kedua di Sekitar Perairan Pulau Saparua

Headline

Bangun Persatuan dan Bersinar Dalam Kehidupan Bersaudara, PWI Maluku Gelar Halal Bi Halal

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Headline

Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Headline

Nelayan asal Pulau Saparua ditemukan meninggal dunia

Headline

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo