Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:58 WIB

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

AMBON, PT– Kuasa hukum Margaritha Kakisina menegaskan hingga saat ini masih terdapat amar  Putusan Tata Usaha Negeri (PTUN) MA Nomor 543/K/TUN/2025 yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon baru menjalankan sebagian amar putusan, yakni membatalkan SK Walikota Ambon Nomor 1073/2024, namun belum melaksanakan amar PTUN berikutnya yang mengharuskan pemerintah memfasilitasi proses voting.

“Yang menjadi persoalan adalah amar PTUN  keempat yang sampai saat ini belum dilaksanakan, yaitu pemerintah kota harus memfasilitasi pelaksanaan voting. Itu merupakan kewajiban yang harus dijalankan,” tegas Kakisina, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga  Nelayan asal Dusun Parigi, Kabupaten Maluku Tengah berhasil ditemukan

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025, permohonan kasasi yang diajukan sebelumnya dijadikan alasan penghambat, sebenarnya telah dipertimbangkan dalam  Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah untuk menunda pelaksanaan amar putusan tersebut.

“Tidak mungkin seorang penjabat negeri yang ditunjuk sebagai caretaker justru menjadi penghambat pelaksanaan putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersikap tegas kepada penjabat negeri, Sandi Soplanit yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota agar segera memfasilitasi pelaksanaan voting sesuai amar putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025.

Baca Juga  Datang Melayani Masyarakat Ambon, FT Kantongi Rekomendasi Partai Hanura

Jika amar putusan tersebut tetap tidak dilaksanakan, kuasa hukum Margaritha Kakisina menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau ini tidak dilaksanakan, kami akan melaporkan ke Ombudsman karena ada indikasi tidak menjalankan putusan  MA Nomor 543/K/TUN/2025. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami menempuh langkah pidana, karena jelas ada putusan yang sampai saat ini belum dieksekusi,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dugaan Ujaran Rasis Terhadap Mahasiswa Pulau Seram Tetap Diproses, Minta Maaf Tak Menghapus Pidana

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Hukum dan Kriminal

Gegara Uang Kos Tak Terpenuhi, Gilbert Serang BPJN Maluku soal Proyek Hoaks

Headline

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

Headline

Sejumlah Prasarana Fisik SMP Negeri 9 Ambon Jadi Perhatian Publik

Economy

Antrean BBM Meluas, Anos Yeremias Minta Evaluasi Kuota

Headline

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Sepakati Penguatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Maluku Tenggara

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara