Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:52 WIB

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Ambon, PT – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku perihal penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang diselenggarakan diruang rapat Kantor Gubernur Maluku, pada hari ini Rabu (30/07/2025).

Pertemuan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Maluku yang dipimpin oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H.,LL.M, turut dihadiri oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, S.IK, Kasdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Dr. Nevra Firdaus Lubis, S.E., M.M, Kabinda Prov. Maluku, Marsma TNI R. Harys Soeryo Mahhendro, M.M, Para Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Maluku, Kapolres Buru serta sejumlah Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H.,LL.M, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, pertemuan yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dalam rangka penertiban dan pengosongan wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru pada tanggal 9 Juli 2025 yang lalu.

Baca Juga  Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Kepsek Dinilai Pembohong Publik

“Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum serta menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan,” Pungkas Gubernur Maluku.

Sementara itu, Kajati Maluku Agoes SP, dalam kesempatannya menyampaikan, sangat mendukung kebijakan Gubernur Maluku untuk melakukan penertiban dan pengosongan di wilayah pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

“Kami mendukung kebijakan Gubernur Maluku dan bersama Kepolisian kami akan melakukan Penegakan hukum terhadap pelaku – pelaku Kejahatan dikawasan Gunung Botak, yang tentunya dilakukan secara prosedural” Ungkap Kajati Maluku.

Sebagaimana tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, Kajati Maluku juga menyampaikan pihaknya akan mendeteksi kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah Pertambangan Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru.

“Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, kami juga akan mencoba mencari tahu, apakah di Pertambangan Emas Gunung Botak ini ada unsur – unsur tindak pidana korupsi atau tidak, tentunya akan kami dalami semuanya,” Ujar Kajati Maluku yang terlihat berwibawa dengan pangkat 2 bintang di pundaknya.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Mengenai kebijakan yang dapat menarik perhatian berbagai pihak, dirinya berharap, Pemerintah Provinsi Maluku melalui kebijakan penertiban ini, dapat melibatkan Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan hukum sebagai Pengacara Negara guna mengantisipasi persoalan – persoalan hukum yang kemungkinan terjadi.

Diakhir penyampaiannya, Kajati Maluku Agoes SP meminta kepada seluruh unsur yang terlibat, untuk segera melaporkan bilamana terdapat indikasi keterlibatan Oknum – Oknum Kejaksaan yang turut bermain di Kawasan Pertambangan Emas Gunung Botak.

“Saya akan menindak tegas, bilamana ada Oknum Kejaksaan, baik diwilayah maupun didaerah, yang terdetekasi bermain dikawasan Gunung Botak. Saya harap kepada Petugas yang mengetahui itu, segera laporkan kepada saya,” Tegas Kajati Agoes SP.

Turut mendampingi Kajati Maluku dalam pertemuan tersebut yakni Asisten Intelijen Rajendra Darmalinga Wiritanaya, S.H.,M.H, Kasi I Bidang Intelijen Fernando E.F. Partahi, S.H.,M.H dan Kasi III Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Hukum dan Kriminal

Buronan Namlea Ditangkap, Kadivpas : Kedapatan Petugas Lalai Akan Ditindak

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Hukum dan Kriminal

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU