Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:26 WIB

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

AMBON, PT – Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Abio–Ahiolo, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 hingga kini belum diproses secara hukum.

Kasus dugaan korupsi uang negara yang diduga dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa Abio–Ahiolo, Jany Papilaya, sejak tahun 2020 hingga 2022 tersebut, sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, dugaan penyimpangan ADD dan DD tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Hasil pemeriksaan itu juga telah dibahas dalam sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten SBB, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, ST, M.Si, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025), membenarkan bahwa dugaan korupsi ADD dan DD Desa Abio–Ahiolo telah ditetapkan melalui sidang TGR dan putusannya telah disampaikan secara terbuka.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

“Kalau urusan proses hukum, itu bukan lagi kewenangan Inspektorat. Itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Maruapey.

Ia menegaskan, Inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan administrasi dan pengawasan internal. Sementara untuk proses pidana, sepenuhnya menjadi ranah kepolisian maupun kejaksaan.

“Apabila aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, meminta data terkait dugaan korupsi tersebut, kami siap menyerahkan seluruh dokumen hasil temuan pemeriksaan dan sidang TGR,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

Relawan 1001 Kutuk Keras Ujaran Kebencian di Video Viral, Minta Proses Hukum Tegas

Hukum dan Kriminal

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Hukum dan Kriminal

PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR TA 2024

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU MENERIMA PENGARAHAN INSPEKTUR PENGAWASAN KEJAGUNG PASCA INSPEKSI UMUM DAN KHUSUS