Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 05:13 WIB

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Bula, Pusartimur.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H,.M.H dan Fauzan Machmud, S.H, pada hari ini Jumat, 07 Maret 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dari Penyidik Polres Seram Bagian Timur.

Tersangka Korupsi DD/ADD dimaksud atas nama *”AK”* selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa pada Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2022.

Baca Juga  BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka *”AK”* bersama-sama dengan *”URADP”* yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

Tersangka *”AK”* disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Kemudian terhadap tersangka *”AK”* dilakukan penahanan rutan di Lembaga Kemasyarakatan kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan 28 maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.

Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Hukum dan Kriminal

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE – 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN