Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:47 WIB

Merasa Difitnah, Ketua Saniri Negeri Suli Laporkan Piethein Salampessy ke Polda Maluku

AMBON, PT  – Ketua Saniri Negeri Suli, Gerardus J. Alpitula, melaporkan Piethein Richard Daniel Salampessy ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terhadap dirinya serta Raja Negeri Suli, Habel Suitela.

Laporan tersebut telah diterima Ditreskrimsus Polda Maluku dengan Nomor STTP/116/V/2026/Ditreskrimsus Polda Maluku tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporannya, Alpitula turut melampirkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar pemberitaan yang dimuat media online Tribun Ambon.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses secara hukum. Terlapor dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghina dan memfitnah saya sebagai Ketua Saniri Negeri maupun Pak Habel Suitela sebagai Raja Negeri Suli,” ujar Alpitula kepada wartawan di Kantor Pemerintah Negeri Suli, Selasa (2/6/2026).

Menurut Alpitula, tuduhan yang disampaikan Salampessy terkait proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak berdasar. Ia menegaskan tidak ada unsur penipuan maupun pembohongan dalam proses administrasi pertanahan yang dimaksud.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa sebidang tanah pertanian seluas kurang lebih 3.509 meter persegi yang berada di kawasan Dusun Jembatan Dua, petuanan Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Alpitula mengungkapkan, lahan tersebut telah lama dikuasai secara fisik oleh keluarga almarhum David Noya yang memegang surat alas hak yang diterbitkan Pemerintah Negeri Suli pada 2 Maret 2018. Namun, kata dia, Salampessy tetap berupaya memperoleh SKT baru atas tanah tersebut dengan alasan merupakan tanah dati milik ahli waris keturunan Christian Salampessy.

“Keluarga almarhum David Noya telah memiliki alas hak atas tanah itu. Namun terlapor tetap berkeinginan kuat untuk menguasai lahan tersebut,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses pengurusan SKT, Salampessy melalui anggota keluarganya pernah meminta Raja Negeri Suli menerbitkan SKT baru karena terdapat pihak yang berminat membeli lahan tersebut. Bahkan, menurut Alpitula, sempat ada upaya penyerahan uang sebesar Rp10 juta kepada Raja Negeri Suli agar proses administrasi dipercepat.

“Namun Raja Negeri Suli menolak menerima uang tersebut dan tidak bersedia menerbitkan SKT karena tanah itu masih dikuasai keluarga almarhum David Noya serta perlu dibahas bersama Saniri Negeri,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Ambon Perkuat Literasi Digital dan Edukasi Bijak Bermedia Sosial bagi Pelajar

Alpitula menegaskan, hingga kini belum pernah dilakukan pengukuran resmi terhadap lahan tersebut karena masih terdapat keberatan dari pihak keluarga almarhum David Noya. Oleh sebab itu, proses penerbitan SKT baru belum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penerbitan SKT harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang jelas, termasuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Tidak ada unsur penipuan dalam proses ini. Semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Negeri Suli. Kami tidak bisa menerbitkan SKT hanya berdasarkan keinginan seseorang tanpa melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Alpitula menambahkan, persoalan tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan ini tidak lagi diselesaikan oleh Pemerintah Negeri Suli. Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum karena terdapat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terlapor,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD