AMBON, PT – – Sidang pengawasan eksekusi sengketa pemilihan Raja Negeri Soya kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam sidang tersebut, PTUN menegaskan bahwa pelaksanaan putusan secara sukarela dinilai sudah tidak memungkinkan lagi sehingga proses akan ditingkatkan ke tahap eksekusi paksa.
Kuasa Hukum Margareth Kakisina menyampaikan, penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PTUN Ambon setelah mendengar keterangan seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota Ambon yang diwakili Kepala Bagian Hukum.
“Ketua PTUN sudah mempertegas bahwa pengadilan menganggap pelaksanaan putusan secara sukarela sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Karena itu akan naik ke tahap selanjutnya yaitu eksekusi paksa dan seluruh pihak nantinya akan diberitahukan secara resmi,” ujar kuasa hukum usai sidang.
Menurutnya, dalam persidangan Pemerintah Kota Ambon menyatakan telah menjalankan amar putusan pada poin satu, dua dan tiga karena ketiganya merupakan produk pemerintah kota yang sudah dicabut. Namun terkait amar putusan keempat, Pemkot mengaku tidak dapat memfasilitasi karena khawatir dianggap mengintervensi proses pemilihan Raja definitif Negeri Soya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PTUN Ambon menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari amar putusan.
Dalam pertimbangan putusan halaman 81-82, disebutkan tergugat wajib memfasilitasi proses voting dengan menyiapkan tempat di Balai Negeri Soya, menentukan waktu dan tanggal pelaksanaan, serta memfasilitasi rapat voting yang dihadiri 40 peserta sebagaimana rapat tanggal 18 September 2023.
Kuasa hukum pemohon eksekusi menilai, amar putusan tersebut sudah jelas dan tidak perlu lagi ditafsirkan secara berbeda.
“Voting adalah akhir dari polemik pemilihan Raja definitif Soya. Jadi bukan lagi bicara soal pencalonan atau penentuan mata rumah parentah, tetapi hanya melakukan voting terhadap dua nama sesuai amar putusan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk Wali Kota Ambon sebagai tergugat dan termohon eksekusi, wajib tunduk serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Selain itu, pihak pemohon eksekusi turut menyoroti adanya putusan Pengadilan Negeri yang dinilai menjadi hambatan dalam pelaksanaan amar putusan PTUN. Namun menurut Ketua PTUN Ambon, persoalan tersebut merupakan ranah Pengadilan Negeri dan tidak menghapus kewajiban pelaksanaan putusan PTUN.
“Pengadilan Tata Usaha Negara tetap wajib melindungi putusan yang telah dikeluarkan dan wajib dilaksanakan,” kata kuasa hukum mengutip pernyataan majelis.
Karena adanya perbedaan persepsi antara pemohon dan termohon eksekusi terkait pelaksanaan amar putusan keempat, PTUN Ambon akhirnya menyatakan akan melanjutkan proses ke tahap eksekusi paksa.
Pihak pemohon eksekusi kini menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Ambon terkait jadwal dan tahapan lanjutan eksekusi tersebut. (PT)










