Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 30 April 2026 - 22:17 WIB

PTUN Ambon Panggil Reno Rehatta Terkait Eksekusi Putusan Sengketa dengan Wali Kota Ambon

Ambon, PT  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi mengeluarkan surat panggilan kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara sengketa tata usaha negara melawan Pemerintah Kota Ambon.

Surat panggilan bernomor 33/Was.Eks./G/2024/PTUN.ABN tersebut diterbitkan oleh Panitera PTUN Ambon atas perintah Ketua PTUN Ambon, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam surat itu, Reno Rehatta yang beralamat di Jalan Sirimau, Dusun Makasorong, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diminta untuk menghadap Ketua PTUN Ambon guna memberikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Perkara ini merupakan sengketa antara Reno Rehatta sebagai pihak penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai pihak tergugat. Dalam proses hukum sebelumnya, perkara tersebut telah diputus di tingkat pertama melalui Putusan Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN, kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan Nomor 13/B/2025/PT.TUN.MDO, hingga akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor 543 K/TUN/2025.

Dengan demikian, Reno Rehatta kini bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara Wali Kota Ambon sebagai termohon eksekusi dalam perkara tersebut.

Baca Juga  KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), guna memastikan kepatuhan para pihak terhadap amar putusan.

PTUN Ambon menegaskan bahwa kehadiran pihak yang dipanggil sangat penting untuk memperjelas proses pelaksanaan eksekusi serta menghindari hambatan dalam penegakan hukum administrasi negara.

Dalam Surat Panggilan tersebut, pihak Pemerintah Kota Ambon tak hadir, maka akan dilanjutkan pada 7 Mei 2026 mendatang. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Hukum dan Kriminal

JAKSA BENTUK AGEN PERUBAHAN UNTUK CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

TIM JAKSA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH PULAU HARUKU

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Hukum dan Kriminal

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

EKSEKUSI 4 TERPIDANA KASUS PENGGELAPAN UANG BPR MODERN MALUKU RESMI DILAKSANAKAN

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF