Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:20 WIB

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Ambon, PT – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), turun sosialisasi pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial di SMA Xaverius Ambon, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, S.H.,M.H, pada Rabu (28/1/2026).

Mewakili Kepala Sekolah SMA Xaverius Ambon, Wakasek Humas Dra. Erna CH. D. Tomasila, M.Pd menerima kunjungan Tim JMS Kejaksaan Tinggi Maluku di Aula Lantai 3 Sekolah SMA Xaverius Ambon.

“Mewakili Kepala Sekolah, saya Wakasek Humas sangat berterima kasih atas pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah di sekolah kami, kiranya bekal pengetahuan tentang hukum yang akan disampaikan nanti dapat bermanfaat, sekaligus menjadikan siswa – siswi yang ikut dalam kegiatan ini sebagai perpanjangan kepada siswa – siswi yang lain” Ujar Wakasek.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wiayah Maluku Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas hadir bersama Tim Narasumber yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H, menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah diterima dengan baik di Sekolah SMA Xaverius Ambon.

“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya selaku Kasi Penkum dan Humas, mengucapkan terima kasih dan untuk diketahui, setiap tahun kami melaksanakan kegiatan JMS ini di sekolah – sekolah,” ucap Kasi Penkum Ardy.

Ia juga menambahkan, upaya pencegahan ini telah menjadi atensi Pemerintah dengan harapan agar sejak dini dapat diantisipasi seperti Tawuran Siswa antar Sekolah, Pembullyian di Lingkungan Sekolah dan Kekerasan Fisik maupun Non Fisik akibat dari Aksi Bullying maupun Penyalahgunaan Media Sosial.

Baca Juga  Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Pertamina Patra Niaga Gelar Kegiatan “Sapa Pelanggan” dan Promo Spesial HUT Kemerdekaan RI

“Saya bersama Narasumber dan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku akan menyajikan materi terkait Cegah Perundungan (Cyber Bullying), dan Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE), dengan harapan agar Siswa – Siswi dapat mengenali hukum serta bijak dalam bersosialiasi dan bermedia sosial” Tandasnya.

Paparan Materi yang disampaikan secara bergantian oleh Narasumber, sangat diminati oleh para Siswa – Siswi apalagi berkaitan dengan contoh – contoh penanganan kasus yang marak dan melibatkan Pelaku dari kalangan Pelajar. Hal ini, sangat menarik perhatian dan antusias para Siswa – Siswi untuk mengetahui lebih jauh dan sangat ingin mengetahui bagaimana Penegak Hukum dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan perilaku bullying dan penyalahgunaan Medsos dilingkungan Sekolah maupun di Masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum dan Kriminal

MARAK INDONESIA, MENDUKUNG KEJAKSAAN RI TUNTASKAN KASUS TOM LEMBONG

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media