Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 15 November 2025 - 10:15 WIB

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

Ambon, PT – Untuk memperkuat Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H.,M.H, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Jumat (14/11/2025).

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih telah memenuhi undangan kami, perkenalkan saya Diky Oktavia sebagai Asisten Intelijen yang baru di Kejaksaan Tinggi Maluku,” sambut Asintel Diky memperkenalkan diri.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara di Sumatera Utara ini, menyebut dirinya sangat mengapresiasi jajaran Tim Pakem yang turut dihadiri oleh Perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Perwakilan Kesbangpol Provinsi Maluku, Perwakilan FKUB Maluku, Perwakilan Kanwil Direktorat Imigrasi, Perwakilan BAIS TNI, Perwakilan BIN, Dit Intel Polda Maluku, Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku dan Perwakilan Kodam XV/Pattimura.

Didampingi Kasi II Bidang Intelijen Irvan Bilaleya, Asintel Diky dalam penyampaiannya, menjelaskan fungsi Kejaksaan dalam Tim Pakem berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e mengenai Bidang Ketertiban dan Kentetraman Umum.

“Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negeri serta Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” Ungkapnya.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PERINGATI HARI LAHIR KE-81 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Terkait permasalahan keberadaan kelompok aliran kepercayaan di Provinsi Maluku yang sejauh ini viral di Media Sosial. Dirinya mengungkap bahwa kelompok ini memiliki ajaran dan praktik ritual tersendiri yang belum terafiliasi dengan agama resmi di Indonesia.

“Meskipun belum menunjukkan indikasi penyimpangan berat, namun diperlukan langkah antisipatif melalui koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat,” Ujar Asintel.

Asintel Diky menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan pelaporan, teridentifikasi adanya kelompok kepercayaan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB yang memiliki sebuah kitab panduan yang diberi nama “Perisai Diri” di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Qur’an, serta modifikasi pada kalimat syahadat.

Aliran yang menyimpang dari syariat Islam tersebut, diketahui mengajarkan shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat tidak wajib untuk dilakukan, bahkan kelompok ini mengklaim dapat menjanjikan “tiket masuk surga” untuk para pengikutnya dengan tarif harus membayar Rp. 7 juta untuk menjamin tempat di surga, sementara tebusan untuk orang tua disebut mencapai Rp 15 juta.

Baca Juga  Tutup Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Sampaikan Terimakasih

“Temuan aliran kepercayaan ini telah kami sampaikan ke pusat dan nanti di pusat yang akan membuat Kajian termasuk langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan, namun melalui rapat Pakem ini, kita dapat menyatukan persepsi untuk memastikan aliran sesat tersebut tidak berkembang dan tidak mendapat tempat dimanapun,” pungkasnya.

Kendati demikian, dirinya mengingatkan, agar setiap langkah yang diambil harus dengan pendekatan persuasif dan humanis, tetap Fokus pada pencegahan dini, bukan dengan tindakan represif.

“Koordinasi lintas instansi tetap dijaga melalui forum PAKEM, libatkan tokoh agama maupun tokoh adat sebagai mitra pembinaan, untuk meminimalisir kericuhan di tengah masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, Kasi II Bidang Intelijen Irvan Bilaleya, S.H yang membidangi Sosial Budaya Kemasyarakatan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku, sangat mengharapkan agar pelaksanaan Rakor Tim Pakem ini untuk saling bertukar informasi dan memperkuat pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yg menyimpang di Provinsi Maluku.

“Rapat ini penting untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak,” ucap Kasi II, Irvan Bilaleya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Hukum dan Kriminal

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Hukum dan Kriminal

Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Hukum dan Kriminal

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA