Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Ambon, PT — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan replik oleh Penuntut Umum atas pledoi para terdakwa.

Dalam replik tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa sejumlah dalil yang diajukan dalam pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon, bersama Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel Lusnarnera, tidak berdasar dan tidak didukung fakta persidangan.

Penuntut Umum membantah tudingan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Saksi verbalisan, di hadapan Majelis Hakim, disebut telah menolak seluruh tudingan tersebut dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur tanpa tekanan maupun rekayasa.

Selain itu, Jaksa juga menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan. Menurut Penuntut Umum, tanda tangan dan paraf dalam BAP menunjukkan bahwa keterangan diberikan secara sadar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  MENTERI PPN/BAPPENAS TIBA DI AMBON, INI AGENDANYA

Terkait keberatan atas pembacaan keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melemahkan pembuktian.

Penuntut Umum juga membantah klaim adanya pencabutan keterangan oleh ahli. Dalam persidangan, disebutkan tidak terdapat pencabutan, melainkan konsistensi bahkan penguatan terhadap keterangan sebelumnya.

Lebih lanjut, Jaksa menilai dalil yang menyebut Terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah tidak relevan. Menurutnya, pembuktian perkara tidak bergantung pada formalitas tersebut, melainkan pada peran, kewenangan, dan keterlibatan terdakwa.

Baca Juga  JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan pemegang saham, diduga terlibat dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana. Termasuk di antaranya keputusan pendirian anak perusahaan tanpa analisis kelayakan serta kegiatan usaha yang dinilai menyimpang.

Penuntut Umum juga mengungkap adanya perintah langsung dari Terdakwa sebagaimana disampaikan oleh sejumlah saksi di persidangan.

Di akhir replik, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa dan menjatuhkan putusan yang adil dan tegas sesuai dengan fakta persidangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

DLHP Ambon Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, Diminta Segera Bangun IPAL Sesuai Ketentuan

Hukum dan Kriminal

BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Hukum dan Kriminal

PERDANA MENJALANKAN TUGAS, KAJARI ADI IMANUEL PALEBANGAN TIBA DI KKT

Hukum dan Kriminal

TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA KASUS NARKOTIKA

Headline

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA