Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:54 WIB

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Ambon, PT – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi melakukan Penahanan terhadap Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Maluku Tengah atas nama “LWT” yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 lalu.

Tersangka “LWT” yang merupakan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.

Adapun kerugian negara akibat dari pada perbuatan tersangka sebesar Rp. 199.599.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Setelah sekian lama perkara dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon bergulir, akhirnya pada hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah di lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II) berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar S.H., M.H dengan posisi Tersangka di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury, S.H.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Ke-68 PIA Ardhya Garini Tahun 2024 Di Lanud Pattimura

Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 s/d Tanggal 30 Agustus 2025.

Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

Hukum dan Kriminal

Sesalkan Penyerobotan Lahan Galian C,  Ini Tanggapan Lelepary

Hukum dan Kriminal

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

Hukum dan Kriminal

Kawal Dana BOS, Pemkot Ambon- Kejari Bentuk Tim Terpadu Jaga Sekolah

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP