Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 21 November 2025 - 09:31 WIB

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

AMBON, PT-  Sebanyak 14 warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon resmi diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2025. Usulan remisi tersebut terdiri atas 12 orang yang menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan, dan 2 orang mendapat remisi 15 hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, Nona Ahmad, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa total 68 warga binaan sebenarnya memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk diusulkan menerima remisi, namun hanya 14 yang dinyatakan layak pada tahap ini.

Ia menjelaskan, 14 warga binaan tersebut berasal dari berbagai jenis perkara. Adapun jenis kasus yang ada di Lapas Perempuan Ambon meliputi: Narkotika: 6 orang, Korupsi: 2 orang, Tindak pidana umum: 8 orang

Baca Juga  Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Namun sebagian besar warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk menerima remisi, baik karena belum memenuhi ketentuan substantif maupun administratif.

Ia menambahkan, terdapat juga warga binaan yang telah menjalani subsider (6 orang), tahanan (10 orang), pengusulan integrasi (6 orang), serta pembatalan pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 3 orang. Beberapa warga binaan bahkan harus dicabut hak PB-nya karena kembali melakukan tindak pidana.

Meskipun penerima remisi Natal hanya 14 orang, secara keseluruhan kasus korupsi mendominasi dengan 30 warga binaan, disusul berbagai kasus pidana lainnya.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP, TERIMA BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI EXECUTIVE GENERAL MANAGER PT. PERTAMINA PAPUA MALUKU

Sementara itu, sepanjang periode Januari–Desember 2025, Lapas Perempuan Kelas III Ambon telah memberikan: Pembebasan Bersyarat (PB): 24 orang, Cuti Bersyarat (CB): 7 orang.

Menurutnya,  remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ia berharap pemberian remisi khusus Natal 2025 ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan.

“Remisi adalah hadiah dari negara. Semoga para warga binaan menjalani kegiatan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak masuk register F,” ujarnya.

Ia menutup dengan harapan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Hukum dan Kriminal

Sesalkan Penyerobotan Lahan Galian C,  Ini Tanggapan Lelepary

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK DUA PEJABAT ESELON III, TEKANKAN INTEGRITAS DAN MARWAH INSTITUSI

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SERAHKAN HEWAN QURBAN KEPADA YAYASAN MASJID AL-FATAH AMBON