Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 21 November 2025 - 09:31 WIB

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

AMBON, PT-  Sebanyak 14 warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon resmi diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2025. Usulan remisi tersebut terdiri atas 12 orang yang menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan, dan 2 orang mendapat remisi 15 hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, Nona Ahmad, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa total 68 warga binaan sebenarnya memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk diusulkan menerima remisi, namun hanya 14 yang dinyatakan layak pada tahap ini.

Ia menjelaskan, 14 warga binaan tersebut berasal dari berbagai jenis perkara. Adapun jenis kasus yang ada di Lapas Perempuan Ambon meliputi: Narkotika: 6 orang, Korupsi: 2 orang, Tindak pidana umum: 8 orang

Baca Juga  PUPUK SINERGITAS, KAJATI MALUKU LAKUKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE PENGADILAN TINGGI AMBON

Namun sebagian besar warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk menerima remisi, baik karena belum memenuhi ketentuan substantif maupun administratif.

Ia menambahkan, terdapat juga warga binaan yang telah menjalani subsider (6 orang), tahanan (10 orang), pengusulan integrasi (6 orang), serta pembatalan pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 3 orang. Beberapa warga binaan bahkan harus dicabut hak PB-nya karena kembali melakukan tindak pidana.

Meskipun penerima remisi Natal hanya 14 orang, secara keseluruhan kasus korupsi mendominasi dengan 30 warga binaan, disusul berbagai kasus pidana lainnya.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Sementara itu, sepanjang periode Januari–Desember 2025, Lapas Perempuan Kelas III Ambon telah memberikan: Pembebasan Bersyarat (PB): 24 orang, Cuti Bersyarat (CB): 7 orang.

Menurutnya,  remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ia berharap pemberian remisi khusus Natal 2025 ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan.

“Remisi adalah hadiah dari negara. Semoga para warga binaan menjalani kegiatan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak masuk register F,” ujarnya.

Ia menutup dengan harapan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN, KAJATI : BEKERJA DAN BERGERAK, NYALAKAN TERUS API PERJUANGAN

Hukum dan Kriminal

PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Hukum dan Kriminal

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Hukum dan Kriminal

SINERGI FORKOPIMDA : KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN SAMBUT KASUM TNI, TINJAU AKTIVITAS KAWASAN GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR PENERANGAN HUKUM, CEGAH PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA DI NEGERI NUSANIWE

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF