Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

AMBON, PT- Suasana haru dan syukur menyelimuti Lapas Kelas IIA Ambon, Minggu (17/8/2025), saat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan langsung remisi kemerdekaan kepada para warga binaan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

Mengantongi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: 4-130.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 kepada Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku.

Di Maluku, sebanyak 977 warga binaan memperoleh Remisi Umum, yang terdiri dari Remisi Umum I dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 5 orang. Remisi ini tersebar di Lapas Ambon 271 orang, Piru 90 orang, Tual 63 orang, LPKA Ambon 21 orang, LPP Ambon 34 orang, Rutan Masohi 83 orang, Lapas Saparua 9 orang, Banda 17 orang, Namlea 78 orang, Wahai 32 orang, Geser 8 orang, Dobo 68 orang, Saumlaki 103 orang, dan Wonreli 11 orang. Sementara untuk anak binaan, diusulkan pengurangan masa pidana sebanyak 14 orang.

Baca Juga  Inspektorat Belum Audit Administrasi Keuangan Dinas Kesehatan Maluku

Selain remisi umum, momentum kemerdekaan kali ini juga memberikan Remisi Dasawarsa (remisi khusus per sepuluh tahun kemerdekaan) kepada 1.042 warga binaan, terdiri dari Remisi Dasawarsa I untuk 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I 32 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) kepada 2 orang. Sebanyak 23 narapidana juga menerima remisi tambahan atas kontribusi mereka sebagai pemuka pembinaan di dalam lapas.

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk pemotongan masa pidana, melainkan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berjuang memperbaiki diri.

“Bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju” harus menjadi semangat yang turut dihidupi warga binaan. Kemerdekaan ini adalah milik semua anak bangsa tanpa terkecuali,” tegasnya.

Baca Juga  Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Dikatakan, pemerintah akan terus memberikan dukungan pembinaan terbaik agar warga binaan bisa kembali menjadi individu yang mandiri, bertanggung jawab, dan diterima di masyarakat. “Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa depan,” pesan Gubernur.

Usai upacara, suasana bahagia tak terbendung. Sejumlah warga binaan tampak meneteskan air mata haru, berpelukan, seraya berikrar untuk memulai lembaran hidup baru. Momentum kemerdekaan ini menjadi oasis pengharapan, bahwa dari balik jeruji besi pun, kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki diri senantiasa terbuka.

“Selamat berjuang menjadi insan yang lebih baik. Lawamena Haulala – maju terus pantang mundur demi Maluku dan Indonesia,” tutup Gubernur Hendrik dengan semangat membara.(PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea, Terima Barang Bukti Rp100 Juta

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, TERIMA BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI EXECUTIVE GENERAL MANAGER PT. PERTAMINA PAPUA MALUKU

Headline

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DALAM EXIT MEETING PPS PROYEK STRATEGIS DAERAH

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU HADIRI PEMBUKAAN RAKERNAS 2026 OLEH JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Hukum dan Kriminal

PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLDA MALUKU BESERTA JAJARAN

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.