Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

AMBON, PT- Suasana haru dan syukur menyelimuti Lapas Kelas IIA Ambon, Minggu (17/8/2025), saat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan langsung remisi kemerdekaan kepada para warga binaan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

Mengantongi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: 4-130.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 kepada Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku.

Di Maluku, sebanyak 977 warga binaan memperoleh Remisi Umum, yang terdiri dari Remisi Umum I dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 5 orang. Remisi ini tersebar di Lapas Ambon 271 orang, Piru 90 orang, Tual 63 orang, LPKA Ambon 21 orang, LPP Ambon 34 orang, Rutan Masohi 83 orang, Lapas Saparua 9 orang, Banda 17 orang, Namlea 78 orang, Wahai 32 orang, Geser 8 orang, Dobo 68 orang, Saumlaki 103 orang, dan Wonreli 11 orang. Sementara untuk anak binaan, diusulkan pengurangan masa pidana sebanyak 14 orang.

Baca Juga  KAJATI, PIMPIN UPACARA HUT KE-75 PERSATUAN JAKSA INDONESIA

Selain remisi umum, momentum kemerdekaan kali ini juga memberikan Remisi Dasawarsa (remisi khusus per sepuluh tahun kemerdekaan) kepada 1.042 warga binaan, terdiri dari Remisi Dasawarsa I untuk 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I 32 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) kepada 2 orang. Sebanyak 23 narapidana juga menerima remisi tambahan atas kontribusi mereka sebagai pemuka pembinaan di dalam lapas.

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk pemotongan masa pidana, melainkan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berjuang memperbaiki diri.

“Bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju” harus menjadi semangat yang turut dihidupi warga binaan. Kemerdekaan ini adalah milik semua anak bangsa tanpa terkecuali,” tegasnya.

Baca Juga  Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Dikatakan, pemerintah akan terus memberikan dukungan pembinaan terbaik agar warga binaan bisa kembali menjadi individu yang mandiri, bertanggung jawab, dan diterima di masyarakat. “Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa depan,” pesan Gubernur.

Usai upacara, suasana bahagia tak terbendung. Sejumlah warga binaan tampak meneteskan air mata haru, berpelukan, seraya berikrar untuk memulai lembaran hidup baru. Momentum kemerdekaan ini menjadi oasis pengharapan, bahwa dari balik jeruji besi pun, kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki diri senantiasa terbuka.

“Selamat berjuang menjadi insan yang lebih baik. Lawamena Haulala – maju terus pantang mundur demi Maluku dan Indonesia,” tutup Gubernur Hendrik dengan semangat membara.(PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Hukum dan Kriminal

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

KAJATI PIMPIN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku