Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:06 WIB

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

AMBON, Pusartimur.co –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H. telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Khusus di Maluku pada Tahun 2016, atas nama tersangka *“AP”* selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan rumah khusus di Maluku pada tahun 2016 dan atas nama tersangka *“DS”* selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku.

Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan *“AP”* dan *“DS”* mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp. 2.804.700.047,52 (dua milyar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah).*

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR PENERANGAN HUKUM, CEGAH PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA DI NEGERI NUSANIWE

Bahwa tersangka *“AP”* dan *“DS”* disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Baca Juga  KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

Kemudian terhadap tersangka *“AP”* dan *“DS”* dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI LANTIK WAKAJATI DAN SEJUMLAH PEJABAT ESSELON III LINGKUP KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Merasa Difitnah, Ketua Saniri Negeri Suli Laporkan Piethein Salampessy ke Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA PANGDAM XV/PATTIMURA BERSINERGI DALAM GELAR PASUKAN TNI UNTUK PENGAMANAN KEJAKSAAN

Headline

KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Hukum dan Kriminal

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)