Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:06 WIB

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

AMBON, Pusartimur.co –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H. telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Khusus di Maluku pada Tahun 2016, atas nama tersangka *“AP”* selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan rumah khusus di Maluku pada tahun 2016 dan atas nama tersangka *“DS”* selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku.

Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan *“AP”* dan *“DS”* mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp. 2.804.700.047,52 (dua milyar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah).*

Baca Juga  RAKOR TIM PAKEM KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR BERSAMA APH DAN STAKEHOLDER

Bahwa tersangka *“AP”* dan *“DS”* disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Baca Juga  PNM Dukung Pembiayaan Ekonomi Keluarga Prasejahtera di Maluku

Kemudian terhadap tersangka *“AP”* dan *“DS”* dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN ANGGOTA KOMISI III DPR RI MERCY CHRIESTY BARENDS

Headline

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

DPRD Maluku

Konflik Hitu-Hunuth Ambon, Ketua DPRD Maluku Imbau Warga Hentikan Pertikaian dan Utamakan Proses Hukum

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Laporkan Proses Pemilihan Raja Negeri Soya ke Ombudsman RI

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO