Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 September 2025 - 18:40 WIB

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

Minahasa Utara PT,- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) 2PAM3 kembali meminta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara àgar segera naikan status penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Laikat,Dimembe yg kuàt dugaan merugikan negara senilai 350 juta rupiàh

Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius Rahabav,Jumat 12/09/2025 menyampaikan dugaan korupsi Dana Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, tidak boleh berhenti hanya pada upaya pengembalian kerugian negara,dan langkah hukum harus dilanjutkan hingga ada kepastian sanksi pidana.

“Tidak boleh ada upaya membayar ganti rugi, itu bertentangan dengan amanat UU,karena Walau dibayar kembali juga tidak bisa menghapus unsur pidananya,” Tegasnya

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN PELINDO REGIONAL 4 TANDATANGANI MOU PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Rahabav juga menyampaikan,sesuai hasil audit pihak insprktorat Minahasa Utara yang telah rampung maka,negara mengalami kerugian menvapai 350 juta rupiah dan secara mekanisme telah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri Minahasa utara ( Minut )

Antonius juga mengapresiasi langkah hukum yang pihak Kejari Minut serta berharap segera ditindaklanjuti melalui penyidikan

“ setelah selesai perhitungan kerugian negara, penyidikan akan otomatis berjalan dan segera diikuti dengan penetapan tersangka,” Ungkapnya

Baca Juga  Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Dàn kepada pihak terlapor agar dapat mengedepankan etiket baik secara mekanisme hukum yang ada, sertabersikap koperatif atas proses yang sedang berlangsung

“Jangan sampai nanti melakukan perintangan penyidikan, itu akan memberatkan hukumannya,” Tuturnya

Sementara itu dikabarkan,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasie Pidsus ) Kejari Minut, Wilke Rabeta, membenarkan data kerugian negara tersebut yang di audit pihak inspektorat Minut dan telah terkonfirmasi

“Iya sudah, silakan konfirmasi lagi kepada Inspektorat,dengan adanya hasil perhitungan ini, proses penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” Paparnya (Pt42)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

TIM JAKSA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH PULAU HARUKU

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA RESMI MENERIMA PELIMPAHAN TAHAP II PERKARA PEMBUNUHAN AGRAPINUS RUMATORA

Hukum dan Kriminal

KAJATI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI GM PLN UIW MALUKU – MALUKU UTARA NOER SOERATMO

Hukum dan Kriminal

Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Headline

KAJATI MALUKU MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL MENJELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-80

Hukum dan Kriminal

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF