Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 September 2025 - 18:40 WIB

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

Minahasa Utara PT,- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) 2PAM3 kembali meminta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara àgar segera naikan status penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Laikat,Dimembe yg kuàt dugaan merugikan negara senilai 350 juta rupiàh

Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius Rahabav,Jumat 12/09/2025 menyampaikan dugaan korupsi Dana Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, tidak boleh berhenti hanya pada upaya pengembalian kerugian negara,dan langkah hukum harus dilanjutkan hingga ada kepastian sanksi pidana.

“Tidak boleh ada upaya membayar ganti rugi, itu bertentangan dengan amanat UU,karena Walau dibayar kembali juga tidak bisa menghapus unsur pidananya,” Tegasnya

Baca Juga  KAJATI MALUKU KUNJUNGAN KERJA KE CABANG KEJAKSAAN NEGERI AMBON DI BANDA NEIRA, PASTIKAN KINERJA DAN PELAYANAN BERJALAN OPTIMAL

Rahabav juga menyampaikan,sesuai hasil audit pihak insprktorat Minahasa Utara yang telah rampung maka,negara mengalami kerugian menvapai 350 juta rupiah dan secara mekanisme telah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri Minahasa utara ( Minut )

Antonius juga mengapresiasi langkah hukum yang pihak Kejari Minut serta berharap segera ditindaklanjuti melalui penyidikan

“ setelah selesai perhitungan kerugian negara, penyidikan akan otomatis berjalan dan segera diikuti dengan penetapan tersangka,” Ungkapnya

Baca Juga  PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLDA MALUKU BESERTA JAJARAN

Dàn kepada pihak terlapor agar dapat mengedepankan etiket baik secara mekanisme hukum yang ada, sertabersikap koperatif atas proses yang sedang berlangsung

“Jangan sampai nanti melakukan perintangan penyidikan, itu akan memberatkan hukumannya,” Tuturnya

Sementara itu dikabarkan,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasie Pidsus ) Kejari Minut, Wilke Rabeta, membenarkan data kerugian negara tersebut yang di audit pihak inspektorat Minut dan telah terkonfirmasi

“Iya sudah, silakan konfirmasi lagi kepada Inspektorat,dengan adanya hasil perhitungan ini, proses penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” Paparnya (Pt42)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Rehatta Laporkan Pengeroyokan ke Polresta Ambon

Headline

KAJATI MALUKU PIMPIN SELEKSI JABATAN ESELON III.B, WUJUDKAN PENGISIAN JABATAN BERBASIS SISTEM MERIT DAN INTEGRITAS

Hukum dan Kriminal

Main Hakim Sendiri, Nuhuhuwey Lapor Rahalat ke Polisi

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Dorong Perbaikan Pelayanan LPKA Kelas IIA Ambon

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Operasi ASAP 2026

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR