Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Tamaela Tegaskan Dua Perda Resmi Ditetapkan, Tiga Lainnya Menyusul

oplus_32

oplus_32

Ambon, PT-  Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan bahwa pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon telah melalui dinamika dan perbedaan pandangan, namun seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal ini diakui Tamaela kepada awak media, Rabu (7/1/2026) di Beileo Rakyat Belakang Soya.

Menurut Tamaela, dari lima Ranperda yang dibahas, dua Perda telah sah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dalam pembahasan memang ada dinamika dan terjadi miss komunikasi. Namun tadi sudah diputuskan di ruang Paripurna dan dinyatakan sahih. Jadi yang ditetapkan hanya dua Perda dari lima,” ujar Mourits Tamaela.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Dukung Penerapan Sistem Parkir Elektronik untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Dua Perda yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum resmi diberlakukan.

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya yang berkaitan dengan revisi Perda Nomor 8, 9, dan 10, belum ditetapkan dan akan dilanjutkan penetapannya pada Rapat Paripurna berikutnya.

“Tiga Perda yang berkaitan dengan revisi Perda 8, 9, dan 10 akan ditetapkan pada Paripurna selanjutnya. Secara internal, seluruh tahapannya sudah selesai,” jelasnya.

Tamaela mengungkapkan,  pembahasan Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari proses panjang yang telah berjalan sejak periode sebelumnya, termasuk masa Pileg, Pilkada, hingga masa transisi pemerintahan menuju periode baru tahun 2025.

Ranperda tersebut kemudian diambil alih oleh pihak pengusul, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, dan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Dorong Pembentukan Asosiasi Rumah Kost dalam Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost

“Seluruh tahapan sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi, uji publik, hingga perumusan akhir oleh tim pendamping. Tidak ada masalah substansi,” tegas Tamaela.

Ia juga menegaskan, penundaan penetapan tiga Ranperda tersebut bukan disebabkan oleh persoalan substansi, melainkan murni akibat miss komunikasi dalam tahapan administratif.

“Tidak ada subjektivitas kepentingan, baik perorangan maupun kelompok tertentu, baik di lembaga DPRD maupun internal pemerintah. Hanya persoalan miss komunikasi,” katanya.

Ia memastikan, seluruh mekanisme pembahasan Peraturan Daerah telah dilalui secara lengkap dan sesuai aturan, sehingga Ranperda tersebut tetap layak untuk ditetapkan pada agenda Paripurna berikutnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : Penetapan Wali Kota Terpilih 2025-2030, Paripurna Pengumuman Dilaksanakan Besok

DPRD Kota Ambon

Respons Terhadap Rekomendasi LKPJ DPRD, Wattimena:  Komitmen Perbaikan, Efisiensi Anggaran, dan Penyegaran Birokrasi

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Empat Ranperda Strategis

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

DPRD Kota Ambon

Konflik Internal di SD 90 Wayame: Mediasi dan Solusi untuk Keharmonisan Sekolah

DPRD Kota Ambon

Prioritaskan Kesiapan SDM dan Sarana Prasarana, DPRD Dukung Launching Call Center 112 Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Soroti Penyusutan Luas Wilayah Hingga 100 Kilometer Persegi

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Ingatkan Denda Sampah Rp1 Juta Perlu Sosialisasi Maksimal agar Tak Jadi Bom Waktu