Home / DPRD Kota Ambon

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:14 WIB

Menanggapi Isu Ketidakhadiran Anggota DPRD, Tamaela : Perspektif Internal dan Regulasi Yang Berlaku

Ambon, pusartimur.com- Belakangan ini, muncul pemberitaan di media dan media sosial terkait keaktifan serta ketidakhadiran anggota DPRD.

Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan anggota diatur oleh mekanisme serta tata tertib DPRD yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada media ini di Baileo Belakang Soya, Kamis 30 Januari 2025

Dikatakan, Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai tata tertib. Untuk memastikan kedisiplinan, lembaga ini memiliki Badan Kehormatan (BK) sebagai alat kelengkapan yang berwenang dalam menegakkan aturan dan memberikan rekomendasi terkait kinerja anggota DPRD.

Baca Juga  Komisi II DPRD Ambon Tindaklanjuti Perseteruan SD Inpres 24 dan SD 39, Dinas Pendidikan Akan Cek Akar Masalah

Untuk itu, Terkait isu ketidakhadiran Aris Soulissa yang menjadi perhatian publik, pihak internal DPRD menilai bahwa:

  • Aris telah mengajukan izin secara resmi kepada pimpinan DPRD.
  • Izin yang diberikan memiliki pertimbangan dan arahan yang harus dipatuhi.
  • Ketidakhadiran Aris disebabkan oleh urusan politik, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD.
  • Aris juga telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di komisi terkait, sehingga absensinya dianggap masih dalam batas kewajaran.

Maka, jka ada anggota DPRD yang dinilai mengabaikan tanggung jawabnya dan berdampak pada kinerja lembaga, maka Badan Kehormatan berhak memberikan rekomendasi sanksi atau tindakan lebih lanjut. Namun, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang signifikan terkait absensi Aris Soulissa.

Baca Juga  Edi Mangun: Pendaftar QR Code Pertalite Capai 66.778 Kendaraan di Papua Maluku

“DPRD memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Jika ada pelanggaran disiplin yang serius, Badan Kehormatan akan memberikan rekomendasi yang sesuai. Dalam kasus Aris Soulissa, izin yang diberikan sudah sesuai prosedur dan tetap dalam batas yang dapat dimaklumi,” ucapnya.

Oleh karena itu, isu ketidakhadiran anggota DPRD sebaiknya dilihat dalam konteks regulasi yang berlaku, bukan hanya dari sudut pandang publik semata. (PT)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Minta PT Modern Multiguna Benahi Parkiran Depan Amplaz

DPRD Kota Ambon

Perjuangan Warga RT 01/001 Hative Kecil untuk Talud: Respon Positif dari DPRD Ambon

DPRD Kota Ambon

Optimalisasi Program Perkim 2025, Far- Far :  Fokus DPRD pada Rumah Tidak Layak Huni dan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik

DPRD Kota Ambon

Esok, Bodewin Mailuhu Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Dinilai Langgar Perda dan Timbulkan Kemacetan, Gunawan Minta Walikota Ambon Tertibkan Bangunan Liar di Depan Ruko Batu Merah

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Komitmen Kaji Sejumlah Perda Yang Tidak Relevan

DPRD Kota Ambon

Bapemperda Gelar Rapat Bahas Ranperda Prioritas Bersama Kanwil Kemenkum Maluku

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, 9 Fraksi Sampaikan Catatan Penting