Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Jumat, 19 September 2025 - 18:59 WIB

Pemkot Setujui Tiga Rancangan Perda Kota Ambon 2025

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT- Wali Kota Ambon menyampaikan sambutan resmi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 DPRD Kota Ambon.

Agenda ini membahas dan menyetujui bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Tahun 2025.

Tiga Ranperda Kota Ambon yang Disetujui

1. Ranperda tentang Kawasan dan Pengendalian Depot Air Minum di Kota Ambon

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City Ambon

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang dibaca oleh Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta menekankan bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang harus dijamin kualitas dan kuantitasnya.

Baca Juga  Sekot Buka Zestival Ramadhan 2026 di Ambon, Dorong Kreativitas Generasi Muda dan Penguatan UMKM

Pertumbuhan depot air isi ulang di Kota Ambon yang semakin pesat perlu diawasi agar tidak menimbulkan masalah kesehatan.

“Melalui Perda ini, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap depot air minum isi ulang. Apabila tidak memenuhi standar, izin usaha dapat dicabut bahkan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan Smart City Ambon sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan perkotaan.

“Kota cerdas adalah kota yang mampu memahami permasalahan masyarakat dan memberikan solusi secara cepat, efisien, serta berbasis teknologi informasi. Smart City akan menjadi branding baru bagi Ambon menuju kota modern dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga  Dapuati Ambon Siap Jadi Tuan Rumah Kongres ke-30 AMGPM, 500 Peserta Dipastikan Hadir

Selain itu, Ia menegaskan pentingnya penegakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Melalui Perda baru ini, Satpol PP Kota Ambon akan diperkuat dalam menegakkan aturan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 26 Tahun 2020.

“Dengan adanya regulasi ini, Satpol PP dapat lebih optimal menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia menyebutkan  harapan besar terhadap keberhasilan implementasi tiga Perda ini.

“Kiranya seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar, dan Perda yang ditetapkan dapat menjawab aspirasi masyarakat serta menjadikan Ambon lebih baik dalam pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Tanggapi Aduan Supir Angkot Jalur Passo, Far – Far : Solusi Untuk Transportasi Lebih Adil dan Transparan

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Ajak Warga Jaga Toleransi dan Kondusivitas Kota di Tengah Berbagai Tantangan Keamanan

Kota Ambon

Dalam Kondisi Hujan, Wakajati Maluku Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kota Ambon

Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Ke-68 PIA Ardhya Garini Tahun 2024 Di Lanud Pattimura

Kota Ambon

Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju” Korem 151/Binaiya Gelar Upacara Hari Bela Negara

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gelar Rakor TPID, Pastikan Stok Sembako dan Minyak Tanah Aman Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026

Economy

Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan Jadi Capaian Positif Semester Pertama 2025

Economy

Kominfo, Dorong Manfaatkan Media Digital untuk Ekonomi Kreatif