Ambon, PT- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost melalui uji publik yang melibatkan para pemilik dan pengelola rumah kost di Kota Ambon.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon, Christian Laturiuw, mengatakan berbagai usulan dan masukan yang disampaikan peserta uji publik menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda, terutama terkait aspek teknis dan implikasi hukumnya.
Menurutnya, salah satu usulan yang mendapat respons positif dari Pansus adalah pembentukan asosiasi rumah kost sebagai wadah yang menaungi para pemilik dan pengelola rumah kost di Kota Ambon.
“Para penyelenggara rumah kost mengusulkan agar dibentuk setidaknya satu asosiasi yang dapat menjadi wadah mereka. Usulan ini kami sambut positif dan akan dimasukkan sebagai salah satu ketentuan dalam pasal Ranperda yang sedang disusun,” ujar Christian.
Ia menegaskan, tujuan penyusunan Ranperda bukan sekadar menghadirkan regulasi, tetapi juga menciptakan sistem pendataan dan pembinaan yang lebih baik terhadap usaha rumah kost di Kota Ambon.
Christian mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), saat ini baru sekitar 64 rumah kost yang terdaftar secara resmi. Padahal, jumlah rumah kost yang beroperasi di lapangan diperkirakan jauh lebih banyak.
Akibat belum terdaftar, banyak pemilik rumah kost yang tidak sempat diundang dalam proses uji publik. Karena itu, Pansus berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat menjadi momentum untuk memperbarui data sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha rumah kost terhadap aturan yang akan diberlakukan.
“Kami berharap seluruh saran dan masukan yang disampaikan dalam uji publik ini menjadi bahan berharga untuk melengkapi isi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan para pelaku usaha rumah kost di Kota Ambon,” tutup Christian. (PT)









