Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 4 November 2025 - 12:04 WIB

Tahun 2026, Dinas Perhubungan Kota Ambon Akan Kelola Parkir Tanpa Pihak Ketiga

oplus_32

oplus_32

Ambon, PT-  Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pengelolaan parkir di Kota Ambon tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga.

Hal ini diakuinya kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (4/11/2025).

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menutup kebocoran yang selama ini terjadi.

Gunawan menjelaskan, selama ini sistem kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dianggap kurang efektif dan menyebabkan penurunan pendapatan.

“Supaya di Dinas Perhubungan tidak ada kebocoran lagi, karena selama ini lewat pihak ketiga, pendapatan parkir Kota Ambon mengalami kemerosotan,” ujarnya.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMA Angkasa Lanud Pattimura Ambon

Mulai tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan diberi tanggung jawab penuh untuk mengelola seluruh aktivitas parkir di wilayah kota.

DPRD melalui Komisi III memberikan kepercayaan penuh kepada Dishub agar dapat mengoptimalkan potensi sektor ini secara mandiri.

“Komisi memberikan kesempatan kepada Dinas Perhubungan sendiri untuk mengelola parkir di Kota Ambon. Panja juga sudah menyiapkan anggaran untuk survei, hanya saja belum dilaksanakan,” lanjut Gunawan.

Menurutnya, kajian terkait sistem parkir di Kota Ambon sebenarnya sudah dilakukan. Namun, pelaksanaan survei teknis belum berjalan karena keterlambatan pada proses lelang.

Baca Juga  TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

“Anggaran sudah siap sejak tahun lalu. Saya juga sudah menghubungi Kepala Dinas agar segera melakukan lelang survei supaya tahun 2026 kita sudah punya data dan target yang jelas dari Dishub,” jelasnya.

DPRD berharap agar Dinas Perhubungan Ambon dapat segera menuntaskan survei tersebut sehingga pada 2026 pengelolaan parkir sudah dapat dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Dinilai Abai Pengawasan Proyek, RR Desak Gubernur Maluku Tertibkan Kabid Bina Marga PUPR

DPRD Kota Ambon

Tuwanakotta :  Apresiasi Kontribusi Pertamina untuk Pengelolaan Sampah dan Pembangunan SPBU Khusus

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dukung Uji Kompetensi ASN untuk Optimalkan Pelayanan Publik

DPRD Kota Ambon

Tamaela Sambut Lengkapnya Anggota DPRD, Siap Bersinergi untuk Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Atasi Persoalan Supir Angkot Hunut- Waiheru, Dishub Ambon Akan Ada Rapat Lanjutan

DPRD Kota Ambon

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

DPRD Kota Ambon

Fokus Selesaikan Akses Air Bersih 2025, Pemkot Dukung Penyertaan Modal Perumdam Tirta Yapono

DPRD Kota Ambon

Tamaela Tegaskan Dua Perda Resmi Ditetapkan, Tiga Lainnya Menyusul