Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:24 WIB

DPRD Ambon Ingatkan Denda Sampah Rp1 Juta Perlu Sosialisasi Maksimal agar Tak Jadi Bom Waktu

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT– Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait penerapan denda turunan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah, agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi persoalan baru bagi Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Lucky, ketentuan denda yang mencapai Rp1 juta berpotensi menjadi bom waktu apabila diterapkan tanpa pemahaman yang baik dari masyarakat.

“Intinya, kalau terkait dengan denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota, karena dendanya cukup besar,” ujar Lucky kepada pusartimur.com di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).

Lucky menjelaskan, tujuan utama dari Perda tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan membangun kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada jam yang telah ditentukan dan di tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersedia.

Baca Juga  Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus

Ia menilai, tanpa edukasi yang jelas, penerapan sanksi akan sulit dijelaskan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan resistensi.

“Kalau masyarakat salah membuang sampah lalu langsung dikenakan denda, itu tidak gampang dijelaskan. Ini bisa menjadi bumerang,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Lucky, penerapan denda tersebut belum berlaku, karena masih berada dalam tahap sosialisasi. Pemerintah Kota Ambon memberikan waktu sekitar tiga bulan agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, dan konsekuensi dari Perda pengelolaan sampah tersebut.

Baca Juga  Optimalisasi Retribusi Sampah di Kota Ambon, Far - Far :  Solusi Berkelanjutan untuk PAD

“Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi belum berlaku. Sampai tiga bulan ke depan masyarakat harus tahu betul semua bentuk dan caranya,” jelasnya.

Lucky juga menekankan pentingnya penggunaan berbagai media dan metode sosialisasi, baik melalui papan informasi di lokasi tertentu, media massa, media sosial, maupun kanal komunikasi publik lainnya.

“Apakah lewat lokasi, lewat media apa pun, itu nanti penting. Yang paling penting masyarakat tahu dan paham,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Ambon agar penerapan Perda pengelolaan sampah tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pada edukasi dan perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Singgah untuk Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Gelar Expo, Masyarakat Diajak Berantusias

DPRD Kota Ambon

Tahun 2026, Dinas Perhubungan Kota Ambon Akan Kelola Parkir Tanpa Pihak Ketiga

DPRD Kota Ambon

Atasi Persoalan Supir Angkot Hunut- Waiheru, Dishub Ambon Akan Ada Rapat Lanjutan

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Pidato Perdana Wali Kota Ambon 2025-2030

DPRD Kota Ambon

Dorong CSR BUMN dan BUMD Fokus Dukung UMKM Kota Ambon, Ini Penjelasan Laturiuw

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi GP2SP