Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Jumat, 12 September 2025 - 14:12 WIB

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

AMBON, PT-  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon resmi menyelesaikan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan Ranperda ini lahir sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, sebab Perda Nomor 3 Tahun 2017 dinilai belum mengakomodir secara utuh tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah hari ini Pansus III sudah menyelesaikan tahapan uji publik. Ada 69 pasal dalam 13 bab yang mengatur ketertiban lingkungan, bangunan, hingga aspek lainnya. Semua ini bertujuan menciptakan Ambon yang lebih tertib dan aman,” jelas Nikijuluw kepada media di DPRD Kota Ambon, Jumat 12 September 2025.

Baca Juga  Kajati Maluku Ikuti Pembukaan Raker Teknis Diklat Kejaksaan RI

Menurutnya, dalam proses uji publik, banyak masukan penting dari stakeholder, mulai dari lurah, kepala desa, raja, hingga camat. Semua usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perda ini ditetapkan.

Nikijuluw menegaskan, setelah Perda disahkan, pemerintah kota wajib menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui aturan baru tersebut.

Baca Juga  Perumdam Tirta Yapono Ingin Layani Semua Warga, Plt Direktur : Ini Terkait Kewenangan

“Harapan kami, lahirnya Perda ini tidak berhenti di atas kertas. Tahun 2026 pemerintah harus menganggarkan sosialisasi, supaya menyentuh langsung ke masyarakat,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah soal penataan pemakaman. Pemerintah Kota Ambon melarang praktik masyarakat menggunakan lahan rumah tinggal sebagai tempat pemakaman keluarga. Aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keteraturan lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan hadirnya Perda ini, DPRD Ambon berharap Kota Ambon semakin tertib dalam berbagai aspek, baik lingkungan, kesehatan, maupun kenyamanan hidup masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

KSOP Ambon Sosialisasi Keselamatan, Keamanan Pelayaran dan Tata Kelola Pelabuhan

Kota Ambon

MK Tolak Gugatan, Bodewin-Ely Sah Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Ambon

Kota Ambon

Bandar Udara Pattimura Ambon Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

Kota Ambon

Indeks Pelayanan Publik Tahun 2025, Kota Ambon Tinggi Se Maluku

Kota Ambon

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Kota Ambon

PIA Ardhya Garini Cab.7/D.III Lanud Pattimura Gelar Olahraga Bersama

Kota Ambon

Diskominfo Ambon Bentuk 8 Tim Media untuk Publikasi Program Prioritas

Kota Ambon

Prajurit Tangkas Lanud Pattimura Juara IBCA-MMA Gubernur Maluku Cup II Tahun 2024