Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Jumat, 12 September 2025 - 14:12 WIB

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

AMBON, PT-  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon resmi menyelesaikan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan Ranperda ini lahir sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, sebab Perda Nomor 3 Tahun 2017 dinilai belum mengakomodir secara utuh tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah hari ini Pansus III sudah menyelesaikan tahapan uji publik. Ada 69 pasal dalam 13 bab yang mengatur ketertiban lingkungan, bangunan, hingga aspek lainnya. Semua ini bertujuan menciptakan Ambon yang lebih tertib dan aman,” jelas Nikijuluw kepada media di DPRD Kota Ambon, Jumat 12 September 2025.

Baca Juga  Wawali Bangga GPM Menuju Satu Abad Pelayanan

Menurutnya, dalam proses uji publik, banyak masukan penting dari stakeholder, mulai dari lurah, kepala desa, raja, hingga camat. Semua usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perda ini ditetapkan.

Nikijuluw menegaskan, setelah Perda disahkan, pemerintah kota wajib menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui aturan baru tersebut.

Baca Juga  Pemkot Ambon Salurkan Daging Kurban Idul Adha 1446 H untuk 200 Kaum Duafa

“Harapan kami, lahirnya Perda ini tidak berhenti di atas kertas. Tahun 2026 pemerintah harus menganggarkan sosialisasi, supaya menyentuh langsung ke masyarakat,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah soal penataan pemakaman. Pemerintah Kota Ambon melarang praktik masyarakat menggunakan lahan rumah tinggal sebagai tempat pemakaman keluarga. Aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keteraturan lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan hadirnya Perda ini, DPRD Ambon berharap Kota Ambon semakin tertib dalam berbagai aspek, baik lingkungan, kesehatan, maupun kenyamanan hidup masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Jelang Idul Adha, Karyawan Hotel Santika Premiere Ambon Sumbang Dua Ekor Kambing

Kota Ambon

IKM Pemkot Ambon 2025 Raih Predikat Baik

Kota Ambon

MTQ Ke-III Tingkat Negeri Laha Resmi Dibuka: Wujudkan Generasi Qurani, Cerdas, dan Bermartabat

Economy

Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Emas Digital, Pegadaian Luncurkan Aplikasi Tring Tahap II 

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Kota Ambon

Jelang Pilkada Serentak, Danrem 151/Binaiya Memimpin Apel Gelar Pasukan

Kota Ambon

Kanwil  Agama Promal Akan Kembalikan Anggaran Proyek Miliaran Rupiah

Hukum dan Kriminal

Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon