Ambon, PT- Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi, menegaskan bahwa persoalan pedagang terminal tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), tetapi merupakan masalah jangka panjang yang memerlukan solusi permanen dari Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini diakuinya kepada pusartimur.com di Ambon, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, para pedagang yang selama ini berjualan di Terminal A dan Terminal B membutuhkan lokasi berjualan yang tetap, bukan hanya kebijakan sementara pada momentum-momentum tertentu seperti Natal, Lebaran, atau bulan puasa.
“Mereka bukan pedagang musiman. Mereka butuh tempat berjualan yang disediakan pemerintah kota untuk jangka panjang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya para pedagang sudah pernah direlokasi ke Pasar Gedung Putih (Pasar Baru) lantai 4. Namun lokasi tersebut dinilai tidak layak karena minim pembeli. Kondisi ini menyebabkan pedagang kembali turun dan memilih berjualan di area terminal.
“Tujuan orang berdagang adalah mencari keuntungan. Jika ditempatkan di lokasi yang tidak ada pembeli, mereka malah rugi. Ini menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Karena itu, para pedagang mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Komisi II membantu mencari solusi bersama Pemkot Ambon.
Ia menegaskan, persoalan ini harus diselesaikan secara cepat, baik, dan bijaksana. Ia menyebut bahwa DPRD mendukung program penataan kota, namun pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi riil pedagang yang hingga kini belum memiliki lokasi yang dapat menampung mereka secara keseluruhan.
Untuk jangka pendek, para pedagang hanya meminta izin berjualan di terminal hingga perayaan Nataru dan Tahun Baru Islam. Masa tersebut dinilai sebagai puncak tingginya transaksi jual beli, sehingga menjadi momen penting bagi pedagang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
“Setelah Nataru dan Lebaran, mereka siap ditata kembali. Mereka siap ditempatkan di mana saja, asalkan jelas,” tambah Junaidi.
Para pedagang juga meminta kebijakan agar dapat berjualan di terminal mulai pukul 18.00 WIT, karena pada jam tersebut aktivitas kendaraan di terminal sudah mulai longgar.
Ia menegaskan, terminal pada dasarnya adalah fasilitas untuk aktivitas transportasi, sehingga persoalan ini perlu dibahas bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mempercepat keputusan pemerintah kota,” tandasnya. (PT)










