Home / DPRD Kota Ambon / Politik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:40 WIB

DPRD Kota Ambon Finalisasi Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

oplus_32

oplus_32

AMBON, PT- Komisi I DPRD Kota Ambon tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan dasar hukum yang jelas dalam pengaturan kawasan bebas asap rokok, serta perlindungan hak bagi perokok aktif dan pasif.

Anggota Pansus Ranperda KTR Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Perda ini muncul dari hasil pengawasan DPRD terhadap wilayah-wilayah yang seharusnya ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Perda ini menjadi penting karena dari hasil pengawasan kami, ada beberapa wilayah yang memang harus menjadi kawasan tanpa rokok. Namun di sisi lain, kita juga perlu melindungi hak asasi teman-teman yang merupakan perokok aktif,” ujar Pormes, Rabu (23/10/2025) di Gedung DPRD Kota Ambon.

Baca Juga  Menjelang Hari Kemerdekaan, Relawan "BETA"Berbagi Bendera Merah Putih

Menurutnya, Ranperda ini akan mengatur tiga hal utama, yakni:

1. Penetapan kawasan tanpa rokok,

2. Pengawasan dan pengendalian aktivitas merokok, serta

3. Penerapan sanksi bagi pelanggar aturan.

“Proses penyusunannya sudah melalui beberapa tahapan. Tahap pertama, kami membahas draft rancangan dan naskah akademik bersama instansi terkait. Tahap kedua, kami melakukan studi ke daerah lain yang sudah memiliki fasilitas dan regulasi serupa,” jelasnya.

Saat ini, Komisi I telah menuntaskan sekitar 90 persen dari total 10 bab dan 29 pasal dalam Ranperda tersebut. Beberapa pasal yang masih ditandai dengan warna merah dalam draf merupakan bagian yang memerlukan pendalaman dan sinkronisasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon.

“Hanya tersisa dua sampai tiga pasal yang masih kita kaji bersama tim hukum. Besok pagi kita akan lanjutkan rapat finalisasi. Setelah semua bersih, dokumen ini siap untuk dibawa ke tahap selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

Zeth Pormes menegaskan, Perda ini nantinya tidak hanya menegaskan larangan merokok di tempat umum, tetapi juga mengakomodasi hak perokok aktif dengan menyiapkan area khusus merokok di beberapa titik.

“Karena ini menyangkut hak asasi manusia, maka setiap kawasan tanpa rokok juga wajib menyediakan area khusus bagi perokok. Misalnya di gedung DPRD, kita tidak boleh merokok di ruang rapat, tapi disiapkan area tertentu seperti taman atau ruang terbuka,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, DPRD Kota Ambon berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat tanpa mengabaikan hak individu. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Bahas Penyerapan APBD Kuartal Pertama, DPRD Gelar Rapat Mitra

Politik

Bangun Hubungan “Ade Kaka”, FT Siap Kawal Bodewin Wattimena Pimpin Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Dorong Pemerataan Ekonomi dan Atasi Kemacetan, Fraksi Golkar Dukung Penuh Pemindahan Kantor Walikota

Politik

Benhur Watubun Tegaskan Soliditas Kader dalam Musancab PDIP Kota Ambon, Target Rebut Ketua DPRD dan Wali Kota

Politik

DPRD Himbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Maluku

Kab.Maluku Barat Daya

KPU MBD Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati – Wakil Bupati

DPRD Kota Ambon

Solusi Parkir, Kemacetan, dan Penataan Terminal di Kota Ambon, Far-Far:  Komisi III DPRD Dorong Aksi Nyata

Politik

PDIP Maluku Dorong Pembangunan Berbasis Kedaulatan Maritim Menuju Keadilan Sosial