Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Komisi I DPRD Ambon Beri Waktu Sepekan, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Negeri Soya

oplus_0

oplus_0

AMBON, PUSARTIMUR.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadhil Toisutta, meminta Pemerintah Kota Ambon menindaklanjuti putusan pengadilan terkait persoalan suksesi Raja Negeri Soya, khususnya menyangkut keberadaan 41 orang mata rumah parentah Rehatta

Hal tersebut disampaikan Toisutta setelah Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan persoalan pemerintahan Negeri Soya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Toisutta, berdasarkan penjelasan yang diterima, terdapat persoalan terkait pengakomodasian 41 orang mata rumah parentah Rehatta dalam keputusan yang berkaitan dengan proses suksesi Raja Negeri Soya.

Ia menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam keputusan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Prinsipnya, putusan pengadilan itu wajib diikuti. Karena itu, kami memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Ambon Terpilih sebagai Sekjen ADEKSI

Toisutta menjelaskan, Komisi I DPRD Kota Ambon tidak berada pada posisi untuk mengintervensi langsung proses penentuan Raja Negeri Soya. Namun, komisi tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan pandangan dan rekomendasi secara objektif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan.

Ia berharap pemerintah dapat menggunakan waktu yang diberikan untuk mencari penyelesaian yang tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan kedudukan mata rumah parentah dalam proses adat Negeri Soya.

Toisutta juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai kepentingan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Menurutnya, persoalan suksesi Raja Negeri Soya tidak seharusnya berkembang menjadi konflik antarkelompok, mengingat pihak-pihak yang terlibat masih berada dalam ikatan adat dan hubungan kekeluargaan.

Baca Juga  DPRD Ambon Desak Polisi Usut Penyebab Kebakaran Hutan, Pembukaan Lahan dengan Membakar Disorot

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Persoalan ini harus dibicarakan secara baik-baik, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan menghormati proses adat,” katanya.

Ia menambahkan, proses adat tetap menjadi kewenangan pihak-pihak yang berkompeten sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian persoalan suksesi harus mempertimbangkan aspek hukum sekaligus menghormati tatanan adat yang berlaku di Negeri Soya.

Toisutta berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak membawa kepentingan lain ke dalam persoalan tersebut agar penyelesaiannya dapat berjalan secara baik, tertib, dan sesuai aturan.

“Yang terpenting, mari kita duduk bersama dan berbicara secara baik-baik. Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang justru merugikan masyarakat Negeri Soya,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Komitmen Kaji Sejumlah Perda Yang Tidak Relevan

DPRD Kota Ambon

Da Costa Minta Evaluasi Kamtibmas di Waiheru

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Desak Polisi Usut Penyebab Kebakaran Hutan, Pembukaan Lahan dengan Membakar Disorot

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Smart City

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Tindaklanjuti Perseteruan SD Inpres 24 dan SD 39, Dinas Pendidikan Akan Cek Akar Masalah

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sesuai Mekanisme, Penyesuaian TPP ASN Bergantung Kondisi Fiskal Daerah

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : Penetapan Wali Kota Terpilih 2025-2030, Paripurna Pengumuman Dilaksanakan Besok