Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Minggu, 14 September 2025 - 07:52 WIB

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Smart City

AMBON, PT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tetang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City), yang berlangsung di ruang sidang, Sabtu 13 September 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan turut menghadirkan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, bersama tim Penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti), serta para undangan lainnya, termasuk Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, Para Pimpinan OPD terkait, perwakilan Polresta Ambon dan PP Lease, Kodim 1504, Perbankan, dan Internet Service Provider (ISP) untuk memberikan masukan dan pembobotan terhadap draft Ranperda dimaksud.

Halauw usai kegiatan Uji Publik mengatakan di hari ini pihaknya melewati satu tahapan dalam penyusunan Ranperda yakni tahapan Uji publik dengan menghadirkan para stakeholder, baik pemerintah maupun swasta, guna membahas Ranperda Penyelenggaraan Smart City.

“Uji Publik di hari ini untuk memperkuat tahapan pembahasan Ranperda tetang penylenggaraan Smart City yang sudah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, dan Pansus Komisi II telah empat kali ada dalam pembahasan materi Ranperda ini,” ujarnya.

Menurutnya, dalam uji Publik yang dilaksanakan, antusias stakeholder begitu besar mempertanyakan terkait kesiapan Infrastruktur, dan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, kota ini sudah sangat siap menjadi Ambon Smart City.

Baca Juga  Diseminasi Laporan Ekonomi Maluku, BI Sinergi Dorong Kapasitas Sektor Perikanan

Untuk itu,dirinya menekankan kepada OPD terkait agar dapat memberikan dukungan terhadap Ranperda.

“Dinas Kominfo ibaratnya wadah penampung, tapi pelaksanaannya ada di OPD terkait seperti dinas pariwisata untuk Smart Branding, Dinas Soial untuk Smart Society dan sebagainya, ini menjadi landasan penting terkait penyelenggaran Smart City,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy mengakui Penyelenggaraan Smart City yang masuk dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengisyaratkan adanya komitmen kuat dari Pimpinan daerah, sehingga semua OPD harus menunjang hal tersebut dengan membuat program yang membawa kota ini menjadi kota yang cerdas (smart City).

“Terkait itu maka ada banyak hal yang harus disiapkan, yakni elemen Struktur yaitu kita bicara tenyang tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, serta tata pamong kepimpinan dimana untuk membawa kota ini menjadi berkualitas sangat bergantung pada Policy,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Lekransy, yang harus disiapkan juga yakni elemen insfrastruktur yang mencakup semua kebutuhan pelayanan di kota ini.

“Infrastruktur bisa sa saja ke PU-an, Pendidikan , Sosial, teknologi Komunikasi dan informatika, dimana ITB lewat lembaga penelitian dan pengembangan SDM menilai Ambon sudah ada di level survival artinya kesiapan infastruktur digital sudah ada pada alur yang benar dan sudah berdampak pada sebagaian besar aspek pelayanan publik di kota ini. Yang dinilai adalah literasi digital, manajemen data, big data, bagaimana menuju Ambon Smart City,” bebernya.

Baca Juga  Pemkot Gelar Kick Off Meeting Program Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik 

Elemen ketiga, terang Lekransy, adalah Elemen Suprastruktur yakni berhubungan dengan regulasi, termasuk penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Smart City demi memperkuat ruang aturan sehingga dapat berjalan sesuai arah yang tepat, serta memiliki kepastian menuju 6 (enam) dimensi kota cerdas, yaitu Smrat Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society dan Smart Environment.

Lekransy menandaskan Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini akan menjadi payung hukum untuk perda lainnya, untuk itu dirinya berharap kerja bersama semua stakeholder, baik pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat sehingga pada waktunya Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini dapat disahkan menjadi Perda untuk menuju Ambon yang Modern, Inklusif dan Berkelanjutan.

Untuk diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 Pasal yang mengatur upaya memenuhi Kebutuhan Masyarakat melalui suatu sistem pemerintyahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel. Tim penyususn Ranperda juga melibatkan unsur akademisi dari Unpatti masing – masing, Prof. Dr. M.J Sabteno, SH. M.Hum, Prof. Dr. A.I Laturete, SH. MH, dan Dr. Revency Rugebregt, SH. MH (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

Kota Ambon

Strategi Pemkot Ambon Kendalikan Inflasi dan Tindak Pungli ASN

Kota Ambon

IKASSI Ambon Gelar Buka Puasa dan Tarawih Berjamaah, Perkuat Silaturahmi Anak Negeri Siri Sori

Kota Ambon

KUNJUNGAN KERJA SEKRETARIS BADIKLAT KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Kota Ambon

Pemkot Ambon Buka Seleksi Terbuka 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kota Ambon

Pangdam Apresiasi GPM yang Hampir Satu Abad Jadi Mitra Strategis TNI

Kota Ambon

DLHP Ambon Bagikan Kartu QRIS, Pembayaran Retribusi Sampah Kini Lebih Mudah

Kota Ambon

Dikukuhkan Sebagai Upulatu dan Pati Kota Ambon, Wattimena: Jaga Adat, Lestarikan Budaya