Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:49 WIB

Ketua Panja DPRD Kota Ambon Soroti Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Lewat Evaluasi dan Digitalisasi

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 40.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 40.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, pusartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembentukan Panja ini merupakan bagian dari dukungan DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Kota Ambon, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam menghadapi tantangan fiskal di tahun 2025.

Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menyampaikan bahwa latar belakang utama pembentukan Panja adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua regulasi ini menyebabkan hilangnya beberapa nomenklatur pajak dan retribusi di Kota Ambon, yang berdampak pada penurunan PAD secara signifikan.

Panja akan melakukan evaluasi terhadap piutang pajak dan retribusi, serta objek-objek pajak yang belum tervalidasi.

Ketua Panja menyatakan bahwa semua bentuk evaluasi dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk merumuskan solusi yang mendorong perbaikan sistem perpajakan dan retribusi di Kota Ambon.

Baca Juga  Komisi I DPRD Ambon Fasilitasi Sengketa HGB 170 Negeri Passo: Dua Rekomendasi Penting Dikeluarkan

Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan antara lain: Analisis dan pencocokan data antara OPD pengelola pajak dan retribusi, Peninjauan lapangan terhadap objek-objek pajak, Identifikasi potensi pajak yang belum termaksimalkan, Perumusan rekomendasi kebijakan dan regulasi baru

Digitalisasi Sistem Pajak dan Retribusi: Cegah Kebocoran dan Tingkatkan Transparansi

Salah satu fokus utama Panja adalah transformasi sistem transaksi pajak dan retribusi ke sistem elektronik.

Beberapa OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), telah memulai implementasi metode pembayaran digital melalui QRIS. Pajak penerangan jalan, misalnya, sudah tercatat langsung ke kas daerah secara real-time.

Ketua Panja menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.

Dengan sistem ini, Kepala Keuangan dan Wali Kota dapat memantau langsung capaian PAD harian melalui aplikasi, mencegah potensi kebocoran anggaran dan menghindari praktik pungutan liar.

DPRD juga menyambut baik rencana penyerahan pengelolaan pasar dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ambon.

Dengan pengelolaan pasar yang lebih tertib, diharapkan retribusi dari sektor pasar dapat meningkat.

Baca Juga  Komisi III DPRD Ambon Dorong Penyelesaian Infrastruktur Sebelum Akhir Tahun 2025

Contoh sukses seperti penertiban Pasar Mardika menunjukkan bahwa dengan sistem administrasi pedagang yang baik dan pengelolaan sampah yang optimal, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi pun bisa meningkat.

Saat ini, Panja baru bekerja selama satu hingga dua minggu dan tengah berada dalam tahap pengumpulan data.

Setidaknya sudah ada 13 titik objek pajak yang jadi fokus, termasuk Blut Vlissingen, klinik, puskesmas rawat inap, dan objek lainnya di kawasan Hutumuri.

Data yang dikumpulkan akan dianalisis secara detail menggunakan metode by name, by address, terutama untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ke depan, Panja juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BNK) guna penertiban dan pelaporan wajib pajak yang selama ini belum terdeteksi.

Ketua Panja berharap bahwa rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi solusi konkret atas berbagai permasalahan PAD di Kota Ambon.

Masa kerja Panja ditetapkan selama tiga bulan, namun dapat diperpanjang hingga enam bulan jika diperlukan demi mendapatkan hasil evaluasi yang maksimal. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Ingatkan Denda Sampah Rp1 Juta Perlu Sosialisasi Maksimal agar Tak Jadi Bom Waktu

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Komitmen Kaji Sejumlah Perda Yang Tidak Relevan

DPRD Kota Ambon

Prioritaskan Kesiapan SDM dan Sarana Prasarana, DPRD Dukung Launching Call Center 112 Ambon

DPRD Kota Ambon

Polemik Penggunaan Ruang Kelas, Laturiuw Angkat Suara

DPRD Kota Ambon

Tamaela : Pentingnya Peran Sekolah dan Keluarga dalam Pembinaan Karakter Anak

DPRD Kota Ambon

Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota Baru

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi GP2SP