Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 5 November 2025 - 09:56 WIB

Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus

oplus_0

oplus_0

Ambon, Pusartimur.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Ambon harus tetap memperhatikan hak asasi setiap warga, baik perokok maupun non-perokok.

Menurutnya, filosofi utama dari kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk menghapus aktivitas merokok sepenuhnya, tetapi untuk mengatur ruang publik agar lebih tertib dan sehat.

“Kawasan tanpa rokok bukan berarti tidak boleh merokok sama sekali. Pemerintah juga wajib menyiapkan fasilitas khusus atau smoking area bagi perokok. Itu bagian dari penghormatan terhadap hak asasi,” ujar Zeth Pormes dalam kegiatan uji publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, di Ambon (Rabu, 5/11/2025).

Dalam rancangan yang dibahas oleh Pansus, kawasan tanpa rokok diatur pada Bab II Pasal 4, yang memuat klasifikasi area publik yang termasuk dalam KTR.

Zeth menjelaskan, kawasan tersebut mencakup berbagai tempat umum, fasilitas publik, serta area yang banyak digunakan masyarakat.

Baca Juga  Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

“Dalam pasal 4 itu sudah tergambar jelas, misalnya kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, transportasi umum, tempat wisata, dan tempat hiburan umum,” jelasnya.

Untuk sektor pendidikan, penerapan kawasan tanpa rokok akan fokus pada jenjang SD dan SMP di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

“Kalau SMA kan sudah menjadi kewenangan provinsi, jadi kita fokus di SD dan SMP dulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zeth Pormes menyampaikan bahwa penetapan lokasi spesifik kawasan tanpa rokok nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kalau soal titik-titik lokasinya nanti diatur lewat Perwali. Di sana akan dijabarkan secara teknis lokasi mana saja yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.

Selain membahas lokasi, Pansus KTR juga menyoroti pentingnya sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok.

Zeth menyebut, Satpol PP mengusulkan agar dalam Ranperda ini dimasukkan ruang penyelidikan dan sanksi pidana bagi pelanggaran berat.

Baca Juga  Dinilai Abai Pengawasan Proyek, RR Desak Gubernur Maluku Tertibkan Kabid Bina Marga PUPR

“Masukan dari Satpol PP cukup bagus, mereka minta agar di pasal 15 atau pasal 26 bisa dibuka ruang penyelidikan dan sanksi pidana bagi pelanggar Perda. Nanti kita akan bahas lagi apakah itu bisa secara kewenangan diatur dalam Perda,” ujar Zeth.

Menurutnya, penerapan sanksi yang tegas akan mendorong kesadaran hukum dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga ketertiban kota.

“Kalau hanya sanksi ringan, masyarakat biasanya tidak terlalu peduli. Tapi kalau ada efek jera, maka kesadaran hukum akan tumbuh dan ketertiban bisa meningkat,” tegasnya.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan tidak hanya menekan angka perokok di tempat umum, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan sadar kesehatan masyarakat Ambon.

Zeth menegaskan,  Perda ini nantinya bukan untuk melarang, melainkan mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan peduli terhadap lingkungan sehat.

“Kita ingin masyarakat lebih tertib dan sadar hukum. Dengan Perda ini, Ambon bisa menjadi kota yang lebih sehat, nyaman, dan beradab,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Apresiasi DPRD Kota Ambon terhadap Penataan Terminal dan Pasar Mardika, Tuwanakotta :  Dorongan untuk Optimalisasi Kinerja OPD

DPRD Kota Ambon

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah

DPRD Kota Ambon

Gunawan : Dishub Harus Tegas Tertibkan Terminal Bayangan di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Sambut HUT ke-450 Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Minta PT Modern Multiguna Benahi Parkiran Depan Amplaz

DPRD Kota Ambon

Rekomendasi Strategis dalam Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Soroti Penempatan dan Anggaran P3K Tahun 2026