Home / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Buru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Buronan Namlea Ditangkap, Kadivpas : Kedapatan Petugas Lalai Akan Ditindak

Ambon, Pusartimur.com- Buronan atas nama Ruslan Abd Gani Bugis yang melarikan diri dari Lapas Kelas III Namlea kembali ditangkap.

Penangkapan terhadap Narapida ini pada hari Rabu (16/10/2024), pukul 08.21 WIT di salah satu rumah warga yang bernama bapak Wamnebo, atas bantuan dari Kepala Desa Kubalahing beserta dengan masyarakat setempat yang melakukan penggebrekkan.

Hal ini diakui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar kepada media di Ambon, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga  Disetujui Jadi Kapolri, Komjen Suyudi Minta Dukungan Masyarakat

Dikatakan, saat ini yang bersangkutan sudah kembali di sel dan dikurung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk itu, pihak Divisi Pemasyarakatan telah mengirim surat kepada Lapas Namlea untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang jaga pada hari itu, kalau ada keterlibatan petugas disitu atau lalai, kami akan memberikan hukuman yang terukur.

Baca Juga  Sekot Buka Zestival Ramadhan 2026 di Ambon, Dorong Kreativitas Generasi Muda dan Penguatan UMKM

“Jadi, kami tidak main-main karena ini menyangkut nasib seseorang. Mereka harus bertanggungjawab, apa alasan sampai lari, apakah kekurangan petugas, pada saat itu dia dimana, tapi yang jelas kami sudah membuat surat kepada Kalapasnya untuk memeriksa kepada seluruh petugas yang jaga pada siang itu,” tandasnya singkat. (PT-01).

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN, BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

Begal Motor Disertai Kekerasan terhadap Perempuan di Lateri Ambon Dilaporkan ke Polsek Baguala

Hukum dan Kriminal

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR TA 2024

Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan