Home / DPRD Kota Ambon / Hukum dan Kriminal

Selasa, 30 September 2025 - 13:41 WIB

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Ambon, PT- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham ) Provinsi Maluku menggelar rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, termasuk penyertaan Modal dan Perlindungan, Selasa (30/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pengharmonisasian Ranperda merupakan kewenangan instansi vertikal sesuai amanat undang-undang.

Hal ini dilakukan agar setiap produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan secara formil maupun materiil.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi, sehingga Ranperda lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain membahas Ranperda, rapat ini juga mendorong kolaborasi antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kerja sama ini termasuk optimalisasi pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat Negeri, Desa, hingga Kelurahan, sebagai upaya memperkuat akses keadilan dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Prioritaskan Kesiapan SDM dan Sarana Prasarana, DPRD Dukung Launching Call Center 112 Ambon

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw, menegaskan tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam rapat harmonisasi yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, DPRD Kota Ambon membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu:

Baca Juga  Pemkot Ambon Hiasi Kota Sambut Imlek 2026, Wujud Komitmen Kota Toleransi

1. Ranperda Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono.

2. Ranperda Kota Ambon tentang Kawasan Tanpa Rokok.

3. Ranperda Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon menjelaskan, harmonisasi diperlukan agar setiap Ranperda: Tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selaras dengan visi-misi Wali Kota, terutama terkait peningkatan akses air bersih dan Berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini menjadi dasar penting sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus),” ujar Nikijuluw. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Nikijuluw Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Tiga Ranperda Strategis

Hukum dan Kriminal

RAIH APRESIASI PUBLIK, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI AMBON BERHASIL PULIHKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE.

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

DPRD Kota Ambon

Tamaela: Kota Ambon Optimis Pertahankan Juara

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU RESMI HENTIKAN KASUS KWARDA PRAMUKA

Hukum dan Kriminal

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon