Home / DPRD Kota Ambon / Hukum dan Kriminal

Selasa, 30 September 2025 - 13:41 WIB

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Ambon, PT- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham ) Provinsi Maluku menggelar rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, termasuk penyertaan Modal dan Perlindungan, Selasa (30/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pengharmonisasian Ranperda merupakan kewenangan instansi vertikal sesuai amanat undang-undang.

Hal ini dilakukan agar setiap produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan secara formil maupun materiil.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi, sehingga Ranperda lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain membahas Ranperda, rapat ini juga mendorong kolaborasi antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kerja sama ini termasuk optimalisasi pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat Negeri, Desa, hingga Kelurahan, sebagai upaya memperkuat akses keadilan dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Komandan Kodaeral IX Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Komandan POM Kodaeral IX

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw, menegaskan tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam rapat harmonisasi yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, DPRD Kota Ambon membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu:

Baca Juga  Lanud Pattimura Gelar Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Bakti ke-78 TNI Angkatan Udara

1. Ranperda Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono.

2. Ranperda Kota Ambon tentang Kawasan Tanpa Rokok.

3. Ranperda Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon menjelaskan, harmonisasi diperlukan agar setiap Ranperda: Tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selaras dengan visi-misi Wali Kota, terutama terkait peningkatan akses air bersih dan Berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini menjadi dasar penting sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus),” ujar Nikijuluw. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Sambut HUT ke-450 Kota Ambon

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

DPRD Kota Ambon

Apresiasi DPRD Kota Ambon terhadap Penataan Terminal dan Pasar Mardika, Tuwanakotta :  Dorongan untuk Optimalisasi Kinerja OPD

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

DPRD Kota Ambon

Dorong Pemerataan Ekonomi dan Atasi Kemacetan, Fraksi Golkar Dukung Penuh Pemindahan Kantor Walikota

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon