Home / DPRD Kota Ambon / Hukum dan Kriminal

Selasa, 30 September 2025 - 13:41 WIB

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Ambon, PT- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham ) Provinsi Maluku menggelar rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, termasuk penyertaan Modal dan Perlindungan, Selasa (30/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pengharmonisasian Ranperda merupakan kewenangan instansi vertikal sesuai amanat undang-undang.

Hal ini dilakukan agar setiap produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan secara formil maupun materiil.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi, sehingga Ranperda lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain membahas Ranperda, rapat ini juga mendorong kolaborasi antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kerja sama ini termasuk optimalisasi pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat Negeri, Desa, hingga Kelurahan, sebagai upaya memperkuat akses keadilan dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Miskin Infrastruktur; MI Ulupaha Piru Masih Berdinding Papan

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw, menegaskan tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam rapat harmonisasi yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, DPRD Kota Ambon membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu:

Baca Juga  KAJATI MALUKU SERAHKAN HEWAN QURBAN KEPADA YAYASAN MASJID AL-FATAH AMBON

1. Ranperda Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono.

2. Ranperda Kota Ambon tentang Kawasan Tanpa Rokok.

3. Ranperda Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon menjelaskan, harmonisasi diperlukan agar setiap Ranperda: Tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selaras dengan visi-misi Wali Kota, terutama terkait peningkatan akses air bersih dan Berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini menjadi dasar penting sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus),” ujar Nikijuluw. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PT.DOK WAIAME AMBON, RESMI DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Hukum dan Kriminal

110 HARI TIDAK MASUK KERJA, “FS” RESMI MENERIMA SURAT PEMECATAN DARI INSTITUSI KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLDA MALUKU BESERTA JAJARAN

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dukung Penuh Kebijakan Kepala Daerah, Targetkan Perbaikan Pengelolaan Keuangan Kota

Hukum dan Kriminal

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU