Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 5 September 2024 - 12:45 WIB

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Ambon, pusartimur.com – Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang Bersumber dari DD/ ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/9/2024).

Selain Hasan Wailissa JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun.

Hasan merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022; Muhammad Irawan merupakan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan Rahman Lesipela merupakan, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9).

Baca Juga  KASI PENKUM KEJATI MALUKU DAPAT KATEGORI PESERTA WORKSHOP TERBAIK

JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, “ Ungkap JPU

Baca Juga  Jauwerisa, Jadikan Perayaan Waisak Sebagai Momentum Penghayatan Spiritual Yang Sakral

Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar.

“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp 638.000 subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara, “ Tambah JPU

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kepsek SMPN 9 Ambon Dijemput Paksa, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

Hukum dan Kriminal

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB