Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:56 WIB

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

AMBON, PT – Kuasa hukum Margareth Kakisina memberikan apresiasi terhadap kinerja Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena yang menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 33/G/2024/PTUN.ABN tanggal 14 Februari 2025 terkait sengketa jabatan Kepala Pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Ambon menyatakan:
Amar Putusan PTUN Ambon
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima.
Dalam Pokok Sengketa:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 tanggal 30 April 2024 atas nama Hervy Rene Jones Rehatta.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga  Rayakan Harpelnas 2025, Ini Hadiah Spesial dari Indosat Ooredoo Hutchison untuk Pelanggan

Bentuk Penghormatan
Kuasa hukum Margareth Kakisina menilai langkah Wali Kota Ambon dalam menindaklanjuti putusan PTUN Ambon merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami memberikan apresiasi atas sikap Wali Kota Ambon yang menghormati dan menjalankan putusan PTUN Ambon. Ini menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam tata pemerintahan,” ujar kuasa hukum Margareth Kakisina.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan jabatan pemerintahan negeri harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Harmoni Laut Ambon, Aksi Konservasi Bawah Laut Pertamina Patra Niaga

Sengketa Jabatan Negeri Soya Jadi Sorotan
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pemberhentian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta pengesahan pengangkatan kepala pemerintahan definitif untuk masa jabatan 2024–2030.

Dengan dikabulkannya gugatan penggugat secara keseluruhan, maka Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 dinyatakan batal demi hukum dan harus dicabut.

Kakisina berharap ke depan setiap kebijakan administrasi pemerintahan, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan negeri di Kota Ambon, dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa serupa. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

Hukum dan Kriminal

JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

Headline

PB SEMMI Dorong UUD Moratorium Kepulauan: Negara Harus Berlaku Adil

Hukum dan Kriminal

KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Hukum dan Kriminal

TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA KASUS NARKOTIKA

Headline

Memperingati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Hukum dan Kriminal

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Hukum dan Kriminal

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon