Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:56 WIB

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

AMBON, PT – Kuasa hukum Margareth Kakisina memberikan apresiasi terhadap kinerja Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena yang menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 33/G/2024/PTUN.ABN tanggal 14 Februari 2025 terkait sengketa jabatan Kepala Pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Ambon menyatakan:
Amar Putusan PTUN Ambon
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima.
Dalam Pokok Sengketa:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 tanggal 30 April 2024 atas nama Hervy Rene Jones Rehatta.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga  PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Bentuk Penghormatan
Kuasa hukum Margareth Kakisina menilai langkah Wali Kota Ambon dalam menindaklanjuti putusan PTUN Ambon merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami memberikan apresiasi atas sikap Wali Kota Ambon yang menghormati dan menjalankan putusan PTUN Ambon. Ini menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam tata pemerintahan,” ujar kuasa hukum Margareth Kakisina.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan jabatan pemerintahan negeri harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Komisi III DPRD Ambon Soroti Realisasi PAD dan Retribusi Sampah, Minta Kewenangan Penagihan Diperjelas

Sengketa Jabatan Negeri Soya Jadi Sorotan
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pemberhentian Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta pengesahan pengangkatan kepala pemerintahan definitif untuk masa jabatan 2024–2030.

Dengan dikabulkannya gugatan penggugat secara keseluruhan, maka Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 dinyatakan batal demi hukum dan harus dicabut.

Kakisina berharap ke depan setiap kebijakan administrasi pemerintahan, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan negeri di Kota Ambon, dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa serupa. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Headline

KMP Tunu Pratama Jaya Mengalami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat untuk Jamin Santunan Seluruh Korban

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Hukum dan Kriminal

MARAK INDONESIA, MENDUKUNG KEJAKSAAN RI TUNTASKAN KASUS TOM LEMBONG

Headline

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Headline

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis

Headline

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025