Home / Headline

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Purworejo, Pusartimur.com — Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada
para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini (7/5), sekitar pukul 10.30
WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B
9970 BYZ.

Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju
Purworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapi kehilangan kendali. Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut, sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan. Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.

Baca Juga  Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Kecelakaan dan Fatalitas selama Idulfitri 2026, Rekayasa Lalu Lintas Ikut Berperan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para
korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964,
serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal
Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Baca Juga  Ahli Waris Nurlatu Minta Pemprov Maluku Cabut Izin 10 Koperasi di Pulau Buru

Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar

para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

4 TRILIUN LEBIH UANG RAKYAT JEMBER: SUDAH TERASA MANFAATNYA ATAU MASIH BERHENTI DI KERTAS?

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Headline

Kakisina Minta Wali Kota Ambon Jalankan Putusan PTUN Terkait KPN Soya

Headline

Tim SAR Gabungan lakukan pencarian terhadap satu orang warga asal Kabupaten Seram Bagian Barat yang diduga terjatuh dari longboat

Headline

Basarnas Ambon resmi tutup Operasi SAR KM. Indo Perkasa 03 yang tenggelam di Laut Aru

Headline

Reno Rehatta Menang Mutlak dalam Voting Calon Kepala Pemerintah Negeri Soya, Berdasarkan Putusan MA No. 543/K/TUN/2025

Headline

Pemerhati Negeri Soya Minta Pemkot Ambon Cermat Sikapi Polemik Penetapan Raja Negeri Soya

Headline

Raih Berkah Ramadhan, Danlanud Pattimura Pimpin Pembagian 200 Takjil Gratis di Jembatan Merah Putih Ambon