Home / Headline

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:46 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Mengalami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat untuk Jamin Santunan Seluruh Korban

Banyuwangi, PT –  Kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum.

Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang,
Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, pada Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.

Begitu mendapatkan informasi, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur
Tamrin Silalahi dan jajarannya langsung mengambil langkah cepat dalam
memastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pj Walikota Himbau Warga Ambon di Daerah Rawan Bencana Waspada

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan bahwa Jasa
Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam
kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.

“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja
merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur. Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal
dunia kepada ahli waris” jelas Rubi.

Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban
kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.

Baca Juga  Wabup Buru: Penataan Birokrasi, Ekonomi, dan Tata Ruang Kota Namlea Jadi Prioritas 100 Hari Kerja

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi
korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja
tidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan
kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di
lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Uluputty Desak Pemerintah Percepat Kesiapan Hadapi Kebakaran Hutan 2025

Headline

Wujudkan Layanan Pendidikan Profesional dan Berkualitas, Disdik Ambon Gelar FDP

Headline

IPM Maluku Meningkat, PAMA: Bukti Nyata Kinerja Insum Sangadji

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

Headline

LEWERISSA : MANFAATKAN POPMAL SEBAGAI AJANG MENEMUKAN ATLET POTENSIAL

Headline

DANREM 151/BINAIYA, MENGHADIRI PERAYAAN NATAL BERSAMA KASAD

Headline

Jasa Raharja Peringati HAKORDIA 2025, Perkuat Budaya Integritas dalam Pelayanan Publik

Headline

LEWERISSA AJAK BUPATI WALIKOTA SE-MALUKU, SAMAKAN PERSEPSI BANGUN MALUKU