Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Gegara Uang Kos Tak Terpenuhi, Gilbert Serang BPJN Maluku soal Proyek Hoaks

Oplus_0

Oplus_0

Ambon, PT- Oknum wartawan Post Ambon, com bernama Gilbert Pasalbessy diduga meminta sejumlah uang untuk membayar kontrakan.

Sayangnya, permintaan tersebut tak terpenuhi, Gilbert pun tersurut emosi dan sakit hati. Ia kemudian menyerang BPJN Maluku terkait proyek jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari, di Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah senilai Rp24 miliar.

“Gara-gara uang kos, Gilbert Pasalbessy buat berita hoaks,”ujar Kepala Satker II PJN Maluku, Toce Lewol melalui keterangan resmi, Jumat (15/8).

Gilbert Pasalbessy merupakan wartawan pos Ambon,com. Bukan baru pertamakali ia menyerang BPJN Maluku.

Ia sering mencari cuan di BPJN Maluku dengan cara-cara yang kotor. Ia fokus pada proyek yang bermasalah untuk dijadikan senjata pamungkas untuk menakuti-nakuti pejabat di BPJN Maluku.

Sebut saja proyek proyek jalan Saleman-Besi-Wahai dan Pasahari. Meski begitu proyek tersebut diklaim tuntas. Namun ia justru membuat berita bohong alias hoaks agar bisa memuluskan cita-citanya untuk mendapatkan cuan dengan dalih bayar kontrakan.

Baca Juga  Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Alih-alih bayar kontrakan jadi senjata pamungkas bagi Gilbert Pasalbessy untuk menggarap pejabat. Gilbert diminta bisa profesional sehingga karya jurnalis bisa terpercaya.

Gilbert juga diminta agar berhati-hati dalam memuat berita karena tugas jurnalis merupakan tugas mulia. Untuk itu, tugas jurnalis adalah memberikan informasi dan fakta yang sebenarnya.

Jurnalis yang memiliki sumber daya yang mumpuni pasti memberikan informasi terkait pemberitaan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalis. Bukan sebaliknya mengangkat berita dengan cara yang buruk alias menakuti orang.

Gilbert diharapkan tidak mencederai etika jurnalis dengan cara menulis berita asal-asalan. Tak cuma itu, wartawan juga menulis berita sesuai data dan fakta bukan menulis dengan cara emosi karena permintaan uang kos tidak terpenuhi.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Terus Dorong Pendaftaran QR Code Pertalite 

Sebelumnya, Media Post Ambon, com menyebut paket preservasi jalan Saleman-Besi-wahai dan Pasahari di Pulau Seram kembali menjadi sorotan.

Dokumen pengadaan menunjukan pagi/HPS Rp24,078 miliar yang bersumber dari APBN 2023 yang diperuntukan untuk paket di Satker PJN Wilayah II Maluku.

Tender tersebut tercatat 27 Februari hingga 28 Maret 2023 dan dinyatakan selesai. Adapun pemenang tender PT Aiwondeni Permai. Katanya, ini versi pemerintah dilapangan dan berkas perkara lain, gambarnya jauh lebih keruh.

Lebih lanjut, situs resmi BPJN Maluku menyebut kontrak paket tersebut ditandatangani 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 dengan penyedia PT Aiwondeni Permai bernilai Rp23,784 miliar lebih rendah Rp294 juta dari pagi/HPS. Turunnya nilai dari pagi ke angka kontrak memang lumrah, tetapi di tengah tudingan kinerja buruk, selisih ini patut dicatat. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Perkara Dugaan Korupsi Alkes di Kabupaten Buru

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha