Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 1 Desember 2025 - 18:23 WIB

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

Ambon, PT – Dalam rangka menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Intelijen, melaksanakan Kampanye Anti Korupsi dengan menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait pencegahan korupsi pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) kepada para Kepala Sekolah se-Maluku, pada hari ini Senin (1/12/2025).

Kegiatan yang digelar di Taman Budaya Karang Panjang – Ambon ini, dihadiri oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku Anto Purwanto, S.H.,M.H, Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, para Jaksa Fungsional yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dan Organisasi PGRI Maluku.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kabid GTK Jefikz Berhitu, ST.,MT, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang hadir memberikan edukasi hukum terkait pencegahan korupsi terhadap pengelolaan Dana BOS dalam rangka menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Atas nama Dinas Pendidikan dan Organisasi PGRI, kami mengucapkan terima kasih, Sosialisasi pencegahan korupsi Dana BOS ini sangat penting agar para Kepala Sekolah dapat mengelola anggaran dengan baik dan terhindar dari hukum,” ujar Kabid GTK Jefikz Berhitu.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Rp50 Juta dari Ketua PKS Maluku untuk Korban Kebakaran di Hunuth

Sementara itu, Koordinator Anto Purwanto dalam sambutannya mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pendidikan dan Organisasi PGRI atas terselenggaranya kegiatan yang menghadirkan para Kepala Sekolah se-Maluku.

Menurutnya Kejaksaan Republik Indonesia yang mungkin dikenal selama ini, hanya melakukan kegiatan penegakan hukum saja, namun untuk ketahui kami juga melakukan pencegahan melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana, khususnya dalam kegiatan hari ini mengenai Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOS.

“Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia, kami hadir disini untuk memberikan edukasi berupa pencegahan korupsi atas pengelolaan Dana BOS. Kami berharap kegiatan hari ini dapat menjadi bekal dalam pengelolaan anggaran maupun kegiatan di masing – masing Sekolah” ungkap Koordinator Anto.

Lebih lanjut, Koordinator Anto menyebut kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadinya suatu perbuatan melawan hukum, yang dalam hal ini diharapkan mampu mengurangi kejadian – kejadian buruk yang menimpa dunia Pendidikan dalam tata kelola Pemerintahan yang baik serta menghindari perbuatan korupsi.

Baca Juga  JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

Dalam sajian materi yang disampaikan, para Narasumber memaparkan, Dana BOS dalam pelaksanaannya harus merujuk pada Petunjuk Teknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah sebagai dasar pelaksanannya.

“Setiap Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola Dana BOS, wajib merujuk pada Petunjuk Teknis dengan mengedepankan Prinsip – prinsip pengelolaan yang Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan serta mematuhi larangan menggunakan rekening pribadi untuk lalu lintas keuangan Sekolah” Terang Narasumber.

Selain itu, para Kepala Sekolah juga diminta untuk menghindari praktek suap maupun gratifikasi bersama dengan pemangku kepentingan, baik pada saat proses pencairan maupun dugaan penggiringan kerjasama dengan distributor dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang tidak wajar.

Pada sesi diskusi, para peserta sosialisasi sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, dimana dalam kesempatan yang diberikan, para peserta dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di sekolahnya masing – masing, bukan hanya terkait pengelolaan Dana BOS saja tetapi juga mengenai kebijakan yang di khawatirkan melanggar ketentuan hukum. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Hukum dan Kriminal

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Hukum dan Kriminal

JPU CABJARI SAPARUA LIMPAHKAN BERKAS PERKARA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW