Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:21 WIB

PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR T.A 2024

Ambon,  PT – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penetapan dan penahanan Tersangka terhadap Pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas nama “SN” terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.

Saat diperiksa diruang Pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (12/2/2026), “SN” didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan, S.H dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan mengantongi minimal 2 alat bukti yang dilakukan oleh “SN” selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” Ucap Aspidsus Radot Parulian, S.H.,M.H.

Baca Juga  Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Diketahui, tersangka “SN” menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka “SN” yakni :
– Tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya;
– Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait;
– Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Atas perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000,- dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka” Ungkap Aspidsus didampingi Koordinator Ye Almahdaly, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Azer J. Orno, S.H.,M.H dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb, S.H.,M.H.

Kini Tersangka “SN” telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.

Baca Juga  PNM TANAM 500 POHON DUKUNG GARTAG (Gerakan Tanam Gadihu), PERKUAT AMANDEMEN RUANG HIJAU KOTA AMBON

Tersangka SN disangka melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui pelaksanaan Penetapan dan Penanahan Tersangka “SN”, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta melakukan pembersihan internal didalam wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dari perbuatan tercela sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLDA MALUKU, PERKUAT SINERGITAS DAN KERJA SAMA ANTARPENEGAK HUKUM

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN ANGGOTA KOMISI III DPR RI MERCY CHRIESTY BARENDS

Hukum dan Kriminal

Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea, Terima Barang Bukti Rp100 Juta

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU