Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:14 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Proses Pemilihan Raja Negeri Soya ke Ombudsman RI

Ambon, PT – Kuasa hukum Margaretha Kakisina menyampaikan keberatan atas proses yang dilakukan dalam tahapan penentuan Raja Negeri Soya, Kota Ambon di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai sejumlah langkah yang dilakukan dalam rapat internal Saniri Negeri diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi bertentangan dengan putusan pengadilan.

Kakisina menjelaskan bahwa keputusan rapat yang digelar oleh sembilan orang secara tertutup sebelumnya telah dinyatakan cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh anggota Saniri Negeri.

Namun, menurutnya, prosedur yang sama kembali terjadi pada 11 Maret 2026 ketika Saniri Negeri Soya menggelar rapat verifikasi terhadap hasil rapat sembilan orang tersebut.

“Rapat sebelumnya sudah dibatalkan karena dilakukan secara tertutup oleh sembilan orang tanpa melibatkan anggota Saniri lainnya. Tetapi sekarang kembali dilakukan dengan pola yang sama,” ujar Kakisina.

Ia juga menyoroti rapat yang dipimpin oleh Andre Rehatta yang dinilai tidak memiliki kapasitas maupun dasar hukum untuk memimpin proses tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah terkait pemerintahan negeri.

Persoalkan Perneg Tahun 2017

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Negeri (Perneg) tahun 2017 yang dijadikan dasar dalam proses tersebut.

Baca Juga  Walikota Ambon Pastikan Pelantikan PPPK Tahap II Segera Dilaksanakan

Dalam persidangan sebelumnya, saksi yang merupakan Ketua Saniri Negeri Soya Hendrik Huwaa disebutkan menyampaikan bahwa selama menjabat tidak pernah ada pembahasan mengenai Perneg terkait Mata Rumah Parentah dalam forum resmi Saniri.

“Yang dibahas dalam forum Saniri selama ini hanya terkait anggaran dana desa, tidak pernah membahas Perneg Mata Rumah Parentah,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan kapan dan di forum mana Perneg tersebut dibahas, mengingat dokumen itu dinilai sebagai produk penting yang seharusnya disahkan melalui mekanisme resmi.

Minta Pemkot Ambon Tunduk pada Putusan PTUN
Kakisina menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon sebagai pihak tergugat harus tunduk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, putusan tersebut telah membatalkan sejumlah keputusan sebelumnya terkait proses penentuan Raja Negeri Soya.

Ia juga menilai alasan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan PTUN.

“Pemerintah Kota Ambon sebagai pihak tergugat harus menjalankan putusan PTUN. Tidak bisa beralasan dengan putusan PN untuk tidak melaksanakan amar putusan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Pimpin KONI Kota Ambon, Wattimena Siap Majukan Olahraga

Dilaporkan ke Ombudsman
Atas berbagai dugaan pelanggaran prosedur tersebut, kuasa hukum Margaretha Kakisina menyatakan telah melayangkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku.

Laporan itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena dan bagian pemerintahan Pemerintah Kota Ambon.

Menurutnya, langkah ini diambil karena proses tersebut dinilai dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik di Negeri Soya.

“Kami meminta Ombudsman mengawasi langkah-langkah yang diambil pejabat negeri agar tetap netral dan tidak berpihak,” ujarnya.

Minta Proses Voting Sesuai Putusan
Kakisina juga menegaskan bahwa amar putusan pengadilan secara jelas memerintahkan pemerintah untuk memfasilitasi proses pemungutan suara.

Dalam proses tersebut, kata dia, pemilihan hanya melibatkan dua kandidat dari Mata Rumah Parentah Rehatta, yakni Reno Rehatta dan Hervey Rehatta.

Ia menambahkan bahwa pemerintah hanya perlu memfasilitasi proses voting yang melibatkan puluhan anggota Mata Rumah Parentah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah cukup memfasilitasi proses voting antara kedua kandidat sesuai amar putusan. Tidak perlu membuat proses baru yang justru menimbulkan polemik,” katanya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Jelang Pilkada Serentak, Danrem 151/Binaiya Memimpin Apel Gelar Pasukan

Kota Ambon

Lekransy Dorong CCTV AI dan Pengawasan Terpadu Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB

Kota Ambon

Berkat Awal Tahun bagi Pemkot Ambon, BPBD Terima Hibah Mobil Tangki dari BNPB RI

Kota Ambon

GAMKI Kota Ambon Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kemitraan dengan Pemerintah

Kota Ambon

Danrem 151/Binaiya Selaku Dansatgas Menghadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Dalam Rangka Kunker Wapres

Kota Ambon

Peningkatan PAD 2026, Dinas Perhubungan Jalankan Program Prioritas Wali Kota

Kota Ambon

Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota