Ambon, PT- Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN/ATR Kota Ambon, Ivan Frits, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan rekonsiliasi melalui pengukuran ulang terkait tanah wakaf Masjid Jami/Yayasan Jami dan sertifikat milik warga bernama Emilia di kawasan Batu Merah.
Langkah ini, kata Ivan, untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih antara lahan wakaf dan tanah yang diklaim melalui sertifikat.
“Besok akan dilakukan pengukuran bersama di lokasi. Dari situ bisa dipastikan secara jelas letak sertifikat milik Ibu Emilia maupun lahan wakaf Masjid Jami,” jelasnya kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (17 September 2025) usai rapat dengar pendapat bersama Komisi I.
Ivan menambahkan, sertifikat resmi hingga saat ini baru dimiliki oleh Ibu Emilia. Sedangkan Yayasan Masjid Jami belum memiliki sertifikat yang terbit, sehingga masih dalam proses.
“Kalau bicara sertifikat ganda, itu tidak ada. Yang ada adalah persoalan perdata antara Yayasan dengan Ibu Emilia yang merasa lahannya bersinggungan,” katanya.
Menurut Ivan, jika hasil pengukuran menunjukkan adanya tumpang tindih, maka langkah selanjutnya adalah mediasi untuk meluruskan dasar kepemilikan masing-masing pihak.
“Kami akan melihat dasar penerbitan sertifikat Ibu Emilia, juga dasar klaim Yayasan Masjid Jami. Kalau memang ada sengketa, penyelesaiannya melalui jalur mediasi hingga ke pengadilan,” tambahnya.
Selain itu, Ivan juga menyinggung soal aset milik Pemerintah Provinsi Maluku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Ia menyebut, sudah dibentuk tim khusus untuk melakukan penertiban dan pengamanan aset pemerintah.
“Kami sudah melakukan pengukuran kembali di Jalan Jenderal Sudirman, mengecek tanah-tanah yang ada dan pembangunan fisik di atasnya. Data ini masih dalam tahap pengolahan, dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat penertiban aset Pemprov Maluku,” tutup Ivan. (PT)